Jual Mobil sampai Pinjam Uang Rp1,3 Miliar
Rudi kemudian transfer uang ke Siska dan membelikan ayam itu sebagai tumbal.
Anggota DPR RI itu pun benar-benar masuk dalam perangkap cucu gadungan Nyi Roro Kidul. Siska kemudian beralasan, dirinya butuh tumbal lebih banyak.
Jaksa Penuntut Umum, Rahmi Shafrina mengungkapkan, permintaan itu terus berlanjut. Sampai Maret 2018, Siska juga kembali minta uang.
Baca Juga:Ketika Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Bicarakan Rambut dan Perut dengan Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf Rudy SaladinGeng Motor Berulah, Satu Warga Binong jadi Korban Pembacokan
Diperkirakan, ketika itu Rudi sampai kehabisan uang. Dia bahkan menjual mobil hingga mencari pinjaman sebesar Rp 1,3 miliar untuk biaya ritual.
Sampai akhirnya pada Mei 2018, Rusdi bertemu dengan tokoh agama. Yang menyebutkan bahwa dirinya sedang ditipu.
Kesal dengan aksi penipuan itu, sang wakil rakyat kemudian memutuskan melaporkan cucu gadungan Nyi Roro Kidul itu.
Dia menempuh jalur hukum. Lantaran Siska tidak mengembalikan uang Rudi. Juga nomornya diblokir.
Kasus ini, kemudian sampai ke persidangan. Yang dihelat Selasa (28/9/2021). Seperti dilansir Vice, JPU menuntut tersangka dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Cucu gadungan Nyi Roro Kidul itu, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU 8/2010 tentang pencegan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam serangkaian persidangan itu, Siska membantah semua tudingan Rudi. Dia tidak mengakui telah terjadi penipuan. (rc)