Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Robohkan Plang Bersama Forkopimda
Namun tiba-tiba, berdiri sebuah plang di atas lahan milik pemda dengan berdasarkan Surat Keterangan Desa.
“Tiba-tiba ada manusia tak bertanggung jawab yang mengklaim lahan tersebut milik yang bersangkutan. Nah dasar dia apa, padahal sertifikatnya kita masih pegang dan ada,” ungkap Ruhimat.
Rencananya Pemda Subang sendiri akan menggunakan lahan tersebut. “Kepentingannya apa dan aman digunakan untuk apa, tunggu tanggal mainnya,” ungkapnya.
Baca Juga:Revealing Straightforward Advice For Literary Essay Graphic OrganizerPemkab Karawang Izinkan 10.000 Hektare Lahan Dialih Fungsi
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat yang saksi sejarah mengenai adanya lahan Pemda tersebut H. Iin Sholichin membenarkan terkait adanya lahan Pemda seluas 15,5 hektare.
“Dulu ada program dari pemerintah di sini dibuat tambak udang windu. Programnya berjalan,” ucap H. Iin.
Iin menyampaikan kepada bupati mengenai batas-batas wilayah ada di sekitar lahan Pemda tersebut yang berbatasan dengan garapan masyarakat serta tanah bantaran.
Usai merobohkan plang tersebut, rombongan Bupati Subang kemudian berkeliling untuk melihat batas-batas dan berdiskusi dengan Kepala SKPD terkait rencana ke depan.
Disamping itu, terkait upaya pengamanan aset tersebut, bupati memerlukan dukungan dari forkopimda dalam rangka mengamankan aset Pemda Subang untuk digunakan untuk kepentingan umum di masa yang akan datang.(ygi/ysp)