Bapenda Subang dan PHRI Cari Solusi Pendapatan dari Pajak

Bapenda Subang dan PHRI Cari Solusi Pendapatan dari Pajak
YUGO EROSPRI/ PASUNDAN EKSPRES DISKUSI PUBLIK: Kepala Bapenda Kabupaten Subang H.Ahmad Sobari saat melakukan diskusi dengan PHRI dan Akdemisi ekonomi terkait pajak.
0 Komentar

SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang terus berupaya untuk meingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pariwisata dan perhotelan. Diantaranya dengan melakukan diskusi publik dengan Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Subang, untuk mencari solusi pendapatan di tengah turunnya kunjungan dampak dari pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Subang, Ahmad Sobari mengatakan, pendapatan pajak daerah tidak dapat dipungkiri mengalami penurunan, seiring dengan kondisi ditengah pandemi. Namun pihaknya tetap berupaya untuk mendapatkan pajak pendapatan tersebut. “Kita harus tetap berupaya meski di tengah kondisi sulit ini,” kata Ahmad.

Adapaun diskusi bersama PHRI yang dilakukanya tak lain untuk mencari solusi terkait pajak dengan melibatkan akademisi ekonom dari STIESA Subang. “Kita berdiskusi untuk pajak hotel dan restoran ditengah pandemi, bagaimana solusinya karena memang kunjungan menurun,” ujarnya.

Baca Juga:Sempat Tergenang Banjir, Jalan di Dusun Galian Desa Patimban Kini Sudah SurutG30S dalam Sudut Pandang Generasi Milenial

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Subang Rini mengatakan, pajak daerah yang dapat dipungut dari pengelolaan agrowisata dilahan PTPN diantaranya adalah Pajak Hotel, Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame. Dalam hal ini, agrowisata dilahan yang sudah terdata di Kabupaten Subang baru objek wisata Astro Puteri Berry dan De Ranch. “Walaupun pembangunannya belum rampung, namun ada objeknya. Artinya sudah bisa dipungut dan itu dilakukan sampai akhirnya sudah disetorkan ke kas daerah,” kata Rini.

Dia menjelaskan aturan yang digunakan dalam penetapan dan pemungutan pajak tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 10 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pajak Daerah yang yakni Perbup Nomor 91 Tahun 2019 tentang Pajak Restoran, Perbup Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pajak Hotel, Perbup Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pajak Hiburan, Perbup Nomor 95 Tahun 2019 tentang Pajak Parkir dan Perbup Nomor 96 Tahun 2019. “Pajak-pajak yang di tetapkan untuk agrowisata tersebut rata-rata merupakan Pajak Self Assesment yaitu WP (Wajib Pajak) yang menghitung, melaporkan dan membayarkan pajaknya sendiri seperti pada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. Kecuali untuk pajak reklame bersifat Official Assesment. Saat ini yang telah dilakukan Penetapan dan pemungutan adalah pajak parkir dari objek wisata tersebut dan telah disetorkan Ke Kas Daerah,” pungkasnya.(ygo/sep)

0 Komentar