PURWAKARTA-Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta menangkap tiga orang yang tergabung di dalam salah satu kelompok geng motor di Purwakarta. Ketiganya ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang warga hingga mengalami luka-luka.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Wijaya Kusuma, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Ahad, 29 Agustus 2021 sekira pukul 04.45 WIB. “Mereka ini diduga melakukan penganiayaan kepada seorang warga yang sedang membantu temannya mendorong motor,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, Rabu (6/10).
Dijelaskannya, kejadian berawal pada saat korban tengah membantu temannya mendorong motor. Tiba-tiba, datang para pelaku yang kemudian menyerang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban. Para pelaku juga sempat merusak motor korban yang ditinggalkan. “Penganiayaan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuhnya. Di antaranya, di bagian kepala, kaki dan pelipis,” ujar Kapolres menjelaskan.
Baca Juga:Awas!! Ini Bahayanya Terjerat Pinjaman Online Bisa Bikin Malu SekeluargaPembangunan Jalan Serangpanjang Memasuki Tahap Konsultasi Publik
Para pelaku, lanjutnya, melakukan kekerasan terhadap korban dan merusak kendaraan milik korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, bambu dan tongkat bisbol. “Ada juga yang menggunakan tangan kosong,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, para pelaku diketahui berinisial E (21) warga Kampung Babakan Bandung, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Kemudian, N (25) warga Kampung Simpang, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta dan S (19) warga Kampung Sukajadi, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. “Satu orang masih dalam pengejaran petugas kami, yakni berinisial S yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing dan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selain itu, kata Kapolres, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah senjata tajam jenis celurit, sebuah tongkat bisbol, sebuah buah bambu, tiga buah jaket bertuliskan XTC dan foto pada saat pelaku melakukan penyerangan terhadap korban. “Akibat perbuatannya itu para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” kata Kapolres.(add/sep)