Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Budi Nugraha menyinggung soal pemberian uang itu atas permintaan langsung Aa Umbara. Namum hal itu dibantah langsung Wandiana.”Tidak ada Pak,” jawab Wandiana.
Fakta lain juga terungkap dalam persidangan itu, yakni soal pemberian uang secara bertahap dari Hernawan mantan Kepala Dinas Kesehatan. Hernawan mengakui pernah memerintahkan stafnya bernama Tuti dan Sangaji, untuk memberikan uang kepada Aa Umbara melalui ajudan sebesar Rp150.000.000. “Saya tidak tahu uang itu diterima oleh bupati atau tidak, karena tidak mengkonfirmasi ke bupati,” ungkap Hernawan.(eko/sep)
Ditemui usai persidangan, Rizky Rizgantara Penasehat Hukum Aa Umbara Sutisna mengungkapkan, tidak ada kesesuaian antara tuntutan Jaksa terhadap kliennya dengan kasus gratifikasi. “Karena pemberian pemberian itu tidak ada kaitannya dengan pak bupati,” ucapnya.(eko/sep)
Baca Juga:Harap Sabar!! Penanganan Darurat Banjir di Pantura Baru akan Selesai Tahun 2025Bahaya Kelistrikan, Ini yang Dilakukan PLN jika Terjadi Banjir
- Wandiana (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa)
- Hernawan (Staf Ahli di Bandung Barat/eks Kadinkes)
- Tuti Heriyati (Sekretaris Camat Cihampelas/eks Kabid Dinkes)
- Rita Nur Cahyani (Kasubbag umum kepegawaian/eks Kasi SDM)
- Angaji Rusmana (TKK/Honorer)
- Asep Dendi (Kadisdik)
- Avira Nurhasifah (Kadis Arsip)
- Muhammad Lukmanul Hakim (Kadishub)
- Hendra Krismayadi (Kadisdukcapil)
- Heru Budi Purnomo (Kadis Pertahanan Pangan dan Tani)
- Subaryat Santani (Swasta)
- Agung Nuryanyo (Swasta)