KARAWANG-Masuk 5 besar daerah kemiskinan ekstrim se-Jawa Barat, Pemkab Karawang terus melakukan evaluasi dan verfikasi program pengentasan kemiskinan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Karawang menjelaskan perihal beda data kemiskinan dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinsos Karawang, Danilaga mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan data kemiskinan ekstrem yang terdapat di 25 desa di Karawang. Data itu berasal dari Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K). Dalam data yang disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin dan Mendagri Tito Karnavian, ada 106. 780 orang warga Karawang yang masuk miskin ekstrem. Meski begitu ia tak menampik Dinsos Karawang masuk dalam tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah. “Itu (data) bukan dari kami,” ujar Danilaga, Rabu (6/10).
Meski begitu, Danilaga mengakui ada perbedaan data antara BPS dengan Dinsos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2011, pemutakhiran data menjadi wewenang Kementerian Sosial RI. Data itu bersumber dari data BPS tahun 2015.
Baca Juga:Hadirkan 12 Saksi Pejabat Pemda, Keluarga Umbara Diduga Terlibat Promosi JabatanHarap Sabar!! Penanganan Darurat Banjir di Pantura Baru akan Selesai Tahun 2025
Data itu kemudian diverifikasi dan validasi oleh instansi sosial di daerah. Pemkab Karawang telah melakukan verifikasi dan validasi dengan melibatkan desa atau kelurahan. Pada 2020 lalu, Danilaga menyebut dilakukan verifikasi dan validasi sebanyak enam kali. Namun, Danilaga menyebut perubahan sistem oleh pemerintah pusat membuat daerah terimbas dan mau tidak mau melakukan penyesuaian. Ini juga diklaim sebagai salah satu akar perbedaan data dengan BPS.
Kali ini, verifikasi dan validasi menggunakan sistem atau aplikasi SIKS-NG. Data tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa. “Permasalahan ada di desa atau kelurahan. Kalau aktif melakukan verpal insya Allah data itu bisa dikatakan cukup baik,” ujar dia.
Perbedaan juga berasal dari kriteria rumah tangga miskin. Dalam hal ini, BPS punya 14 kriteria, sedangkan Dinas Sosial Karawang punya 11 kriteria. 11 kriteria ini berasal dari 14 kriteria yang ditetapkan BPS. Termasuk di antaranya jumlah penghasilan tiap individu per tahun, dan kepemilikan aset.
Saat ini, DTKS di Karawang sekitar 245 ribu rumah tangga, 260 kepala keluarga (KK), dan 800 ribuan jiwa. Sedang penerima program keluarga harapan (PKH) sekitar 80 ribu orang, bantuan pangan non tunai (BPNT)Â 200 ribu, dan bantuan sosial tunai (BST) sekira 70 ribu orang.