Danilaga menyebut, pihaknya melakukan verifikasi dan validasi data untuk meminimalisir bantuan sosial salah sasaran atau dobel. Termasuk juga verifikasi lapangan, untuk mengetahui kelayakan penerima bantuan sosial. Sebab, pengalaman tumpang tindih pada penyaluran sembako dan tunai dari provinsi diakibatkan data.
Karenanya sebelum penyaluran, bekerjasama dengan Dinsos Provinsi Jabar dan BPKP Jabar. “Yang mengcleansing adalah BPKP. Setelah ada hasilnya baru dikalkulasi untuk banprov berapa, untuk kabupaten berapa, sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Danilaga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada sistem sebagai wadah pendataan satu pintu antara dinsos dengan BPS. Saat ini data kemiskinan dihimpun melalui SIKS-NG. “Kalau kita kan melakukan verifikasi. Kalau BPS data itu diolah lagi atau seperti apa, kita gak tahu,” ucap dia.
Baca Juga:Hadirkan 12 Saksi Pejabat Pemda, Keluarga Umbara Diduga Terlibat Promosi JabatanHarap Sabar!! Penanganan Darurat Banjir di Pantura Baru akan Selesai Tahun 2025
Namun dalam waktu dekat pihaknya akan berupaya mensinkronkan data dengan BPS, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang. “Harus duduk bareng. Karena data tidak berdiri sendiri,” ucap dia.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam Rapat Terbatas Strategi Penanggulangan Kemiskinan baru-baru ini, menyebutkan data kemiskinan berdasar data BPS, dari sekitar 27 juta penduduk miskin di Indonesia, sebanyak 10 juta di antaranya masuk kategori miskin ekstrem atau 4 persen dari populasi penduduk Indonesia. Di Karawang Jawa Barat, kemiskinan ektrem sejumlah 4,51 persen atau 106.780 orang.
Kepala BPS Karawang Budi Cahyono mengatakan, data tersebut dirilis oleh BPS Pusat. BPS Karawang tidak berwenang.
Ia menyebutkan, pada Maret 2020, pihaknya melakuka survei kepada 1.040 orang yang tersebar di Karawang. Data hasil survei kemudian disampaikan ke BPS provinsi, baru ke BPS Pusat. BPS Karawang sendiri hanya mempunyai data makro. Tidak menyebutkan by name by adress. Ia juga menyebut pihaknya tidak mengeluarkan data 25 desa di Karawang yang terdapat warga berkategori miskin ekstrem. “Yang merilis dari pusat,” kata dia.
Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan absolute proverty measure yang konsisten antar negara antar waktu. Miskin ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem yakni 1,9 USD Purchasing Power Parity (PPP) atau setara Rp 11.941 per hari.