Perda RTRW Kabupaten Subang Terkesan Dipaksakan, Ini  Kata Pakar Hukum

Perda RTRW Kabupaten Subang
Dr Otong Rosadi S.H M.Hum
0 Komentar

“Sepanjang yang saya tahu, Perda kemarin itu dibuat kalau bahasa saya, tergopoh-gopoh. Tergopoh-gopoh karena adanya Patimban yang merupakan pindahan dari Cilamaya, Kalau dalam bahasa Sunda sagala nu rusuh hasilna sok teu puguh. Nah, hal yang diburu-buru ini biasanya juga memiliki kekurangan di sana sini,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang Masroni menyampaikan, Perda RTRW yang merupakan inisiatif dari Pemda Kabupaten Subang masih dikaji dan melengkapi persyaratan terkait dengan KLHS serta LP2B. “Terkait KLHS dan LP2B masih belm. Jadi masih menunggu itu,” ucap Masroni.

Lalu, Kepala BP4D Hari Rubiyanto mengatakan, saat ini masih ada beberapa hal yang masih dikerjakan terkait dengan Perda RTRW tersebut. Lantaran, ada banyak penyesuaian dan kajian akibat beberapa proyek strategis nasional dan Provinsi Jawa Barat. “Ini kan Perda jangka panjang. Tidak semudah membalikan telapak tangan. Kita mesti kajian dan konsultasi,” kata Hari.

Baca Juga:Siswi SMP di Bandung Diduga jadi Korban Perundungan, Polisi: Diselesaikan Secara MusyawarahDPRD Subang Ragukan Anggaran Perubahan 2021

Meski demikian, kajian tersebut ditargetkan akan rampung pada akhir tahun ini. Sebab, kehadirannya secara prinsipil merupakan hal yang sangat penting.(ygi/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar