SUBANG-Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menjawab beberapa pandangan yang disampaikan melalui pandangan fraksi-fraksi dalam paripurna Jumat lalu, Senin (11/10). Wabup menerangkan, jika proyeksi likuiditas dalam nota pengantar anggaran perubahan 2021, yang disebut langkah ragu-ragu dan gamang oleh Fraksi Gerindra, sebagai akselerasi perjalanan perubahan APBD tahun anggaran 2021, yang relatif cukup berat.
Wabup menjelaskan, dalam perjalanan APBD Perubahan terjadi penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) 4 persen dan recofusing 8 persen di awal tahun. Saat APBD Kabupaten Subang sudah berjalan sebagai akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
“Meningkatnya kondisi pandemi di pertengahan tahun yang menyebabkan pendapatan daerah di seluruh pemerintahan daerah termasuk Kabupaten Subang mengalami pengurangan, dimana pajak daerah dalam perubahan KUA PPAS sampai menurun sekitar Rp78,21 miliar,” jelasnya.
Baca Juga:Wow!! Puluhan Mobil Mewah di Subang dari Lexus hingga Lamborghini Nunggak PajakErick Thohir Apresiasi Pemberdayaan Ratusan Anak Penyandang Disabilitas Binaan PLN di Bandung
Demikian juga halnya dengan pemerintahan provinsi, kata Wabup, melakukan pengurangan bagi hasil ke pemerintahan daerah, termasuk ke Kabupaten Subang sebesar Rp57 miliar.
Untuk menyeimbangkan pengurangan pendapatan tersebut Wabup menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Subang telah melakukan pengurangan-pengurangan belanja di tahap 1 pada parsial 2, tahap 2 pada proses perubahan RKPD, dan tahap 3 pada pasca perubahan KUA dan perubahan PPAS ditetapkan.
“Namun pengurangan tersebut belum mampu menghasilkan perangkaan yang kita harapkan. Selanjutnya, hal yang memberatkan lagi adalah adanya beberapa kegiatan prioritas pada perubahan APBD yang sulit untuk dihindari,” jelasnya lagi.
Kegiatan prioritas tersebut diantaranya, adalah honor RT dan RW yang baru dibayarkan 6 bulan, Inakesda yang baru dibayarkan 3 bulan, piutang RSUD (Jamkesda), antisipasi banjir Pantura, dan lain-lain.
Untuk itulah, Wabup menegaskan, skema pemerintah daerah melakukan self blocking sebagai pintu darurat, untuk menghindari tunda bayar. Terutama pada belanja atau kegiatan yang baru atau mengalami penambahan pada perubahan APBD 2021, dengan mempertimbangkan likuiditas keuangan di 3 bulan terakhir.(idr/vry)