JAKARTA – Banyak muncul pertanyaan Berapa Sih Besaran Gaji PNS 2021 dengan Status Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa jadi merupakan profesi yang paling banyak diincar oleh masyarakat di Tanah Air. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya
Perihal gaji pokok PNS, golongan ruang dan masa kerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.
Artinya, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca Juga:Telat!! Baru Diajukan untuk Perbaikan Bangunan SD di Karawang Keburu RobohPolisi Kembalikan Barang, Yosep dan Mimin Serta Dua orang Lainya Klaim Sudah Terbebas Kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Subang
Gaji yang diberikan terhadap PNS mencakup gaji dan sejumlah tunjangan. Selain itu, gaji PNS juga ditambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja atau tukin PNS.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 – S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Perihal tunjangan kinerja, tukin PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga. Tunjangan kinerja PNS menentukan perbedaan penghasilan per bulan PNS di sebuah golongan.
Contohnya, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2021. Tunjangan ini diberikan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Besaran Tukin PNS Kemenparekraf berkisar mulai Rp2,5 juta sampai Rp33,2 jutaan.
Sementara itu, pejabat fungsional di Kemenparekraf pun mendapat tunjangan profesi. Tukin pejabat fungsional ini dihitung sebesar selisih antara tukin di kelas jabatan dengan tunjangan profesi di jenjangnya. (der/fin)