PURWAKARTA-Kontropersi tentang penerapan hukum sosial kadang rancu saat diterapkan, khususnya saat penertiban itu dilakukan pada titik yang melibatkan banyak orang.
Viral dimedia sosial dan menjadi perbincangan masyarakat di Purwakarta yaitu saat mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, melakukan penertiban pedagang kaki lima di pasar tradisional Ki Sunda Leuwi Panjang beberapa waktu lalu.
Menyikapi perdebatan tersebut, Ketua DPRD Purwakarta H.Ahmad Sanusi menanggapi kontroversi tersebut , diwawancara melalui sambungan seluler mengatakan dengan Tegas jika apa yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi merupakan langkah tepat.
Baca Juga:Pasar Ciater Akan Dipindahkan Ke Cisaat, Ini AlasannyaMau Modal Usaha Tanpa Bunga, ini Daftar Penerima Bantuan Stimulant Rp10 Juta per RT di Kecamatan Pusakanagara
” Saya mendukung penuh langkah beliau ( dedi mulyadi ), selain memang sudah menjadi keharusan. Pemkab Purwakarta telah mengucurkan banyak anggaran untuk pembangunan pasar Leuwi Panjang tersebut dan menjadi kewajiban untuk diperlihara , dijaga dan diperdayakan sebagaimana mestiny,” ujarnya.
Atas dasar dan acuan diatas, pedagang kaki lima atau masyarakat yang berdagang di bahu jalan Abdul Kodir , Koncara seharusnya memahami apa yang dikerjakan ( berdagang di bahu jalan dan trotoar ) telah melanggar aturan dan undang undang tentang Hak pejalan kaki berikut undang undang lalu lintas.
Dipaparkan H.Ahmad Sanusi bahwa Hak pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya: Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya. Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
” jadi selain ada aturan yang harus ditegakan, pemerintah atau negara telah mengeluarkan anggaran besar untuk pembangunan pasar tersebut,”lanjutnya.
Seperti kita ketahui, lanjut H.Ahmad Sanusi bahwa pasar merupakan tempat berkumpul para UMKM dalam berniaga. Dan Pemkab Purwakarta juga DPRD Purwakarta masih menyimpan data riwayat pembangunan pasar tersebut.
” kita semua ketahui bahwa untuk pembangunan Pasar Ki Sunda Leuwi Panjang dibangun sekitar dan memakan waktu dari tanggal 27 Desember 2013 hingga 27 Maret 2015. Dan untuk Pembangunan Pasar Ki Sunda Leuwi Panjang menghabiskan anggaran hingga Rp 24,4 miliar. Sumber dananya berasal dari multiyears APBD Kabupaten Purwakarta,”jelasnya.