SUBANG-Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Subang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD dan Pemkab Subang, Kamis (14/10).
Sekretaris Umum KASBI Subang, Rahmat Saputra menjelaskan, aksi tersebut merupakan bagian dari Aksi Nasional yang dilakukan secara serentak di berbagai kota di Indonesia. Aksi ini sekaligus sebagai Hari Aksi Internasional dalam rangka peringatan Hari Jadi World Federation of Trade Union (WFTU) ke-76 pada 03 Oktober 2021.
Rahmat menyampaikan, dalam Aksi Nasional tersebut, Konfederasi KASBI bersama serikat buruh di seluruh dunia mengusung tujuh tuntutan.
Baca Juga:Sudah Sosialisasi, Pembangunan Mall Pujasera Subang Tanpa KabarSuami Pergoki Istri Berduaan dengan Ketua Bawaslu, Langsung Lapor Polisi
Tuntutan tersebut antara lain pelayanan kesehatan umum gratis bagi semua kalangan, peningkatan kesejahteraan hidup bagi kaum buruh dan penisunan/korban PHK, kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, hancurkan rasisme dan segala bentuk diskriminasi, perlindungan terhadap lingkungan hidup, solidaritas kaum buruh, dan semua orang mempunyai hak untuk menentukan kehendak.
“Kami juga memiliki 10 tuntutan kepada pemerintah, salah satunya meminta agar pemerintah mencabut Omnibus Law dan seluruh PP turunannya,” ungkapnya.
Saputra menyebut, sejauh ini konsisten menuntut agar Omnibus Law dicabut. Menurutnya, Omnibus Law banyak merugikan buruh.
Selain persoalan Omnibus Law, KASBI meminta agar pemerintah menolak penghapusan sektoral. “Berlakukan kembali upah sektoral kaum buruh seperti semula dan berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen,” ujarnya.(ysp)