Seri Belajar Ringan Filsafat Pancasila ke 67

Belajar Filsafat
0 Komentar

Memaknai sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Bagian ke 8

Kemikinan Ekstrem

“27,54 juta penduduk Indonesia,  tergolong miskin ekstrem. Dan telah 76 Tahun kita merdeka”
***
Kita tak tahu, bagaimana perasaan Margono Yuwono kepala Badan Pusat Statistik (BPS) ketika melaporkan kemiskinan Ekstrem di Indonesia pada ahir Agustus lalu. Sedihkah? Atau biasa-biasa saja? Tak tahulah. Kita juga tak tahu, perasaan yang dilapori Margono.

Dihadapan para anggota dewan yang mulia dan berlimpah fasilitas, Margono menjelaskan tingkat kemiskinan ekstrem pada 2021 diperkirakan akan meningkat 4% pada 2021, dibanding tahun 2020 yang hanya 3,8%.4 % dari jumlah 272.229.372 jiwa dikatagorikan miskin ekstrem yaitu orang yang hanya punya penghasilan kurang dari Rp. 350 ribu perbulan. Dan 10,14% atau sebanyak 27,54 juta penduduk Indonesia berstatus miskin. Angka tersebut diprediksi Margono akan mengalami kenaikan seiring pandemi.

Baca Juga:Bikin Terharu, Ini Cerita Orang Tua Aditya Siswa SMKN 2 Subang yang Meninggal Dunia saat LatdastarHUT Ke 10 PMC Santuni Anak Yatim

Seolah tak mau kalah dengan peningkatan kemiskinan ekstrem, jumlah orang kaya Indonesia di masa pandemi pun, meningkat. Tengok laporan Credit Suisse. Jumlah orang Indonesia yang memiliki kekayaan lebih dari USD 1 juta atau setara Rp14,49 miliar ada sebanyak 172.000 orang pada tahun 2020. Angka itu bertambah sebanyak 62,3 persen dibandingkan tahun 2019 yang hanya 106.215 orang. Perbandingan angka yang bagai dasar terdalam Palung Marianas di Samudra Pasifik dengan birunya langit luar angkasa yang tak terjangkau.

Berita Berlanjut Dihalaman Selanjutnya

Sayang Margono tak menjelaskan kenapa di masa pandemi, yang kaya dan yang miskin sama-sama jumlahnya bertambah. Dan tak tanya, apakah anggota dewan yang terhormat juga terdampak pandemi? Dan masuk golongan mana? Tak tahulah. Karena pasti tak ada yang berani bertanya kepada anggota dewan yang terhormat.

Perbedaan antara kenaikan signifikan orang kaya dan kemiskinan ekstrem tersebut menurut Robert Michels bisa jadi dikarenakan menguatnya hukum besi oligarki’ (iron law of oligarchy), di lingkar kekuasaan.

Pria berkumis tebal melintang, Robert Michels, sosiolog Jerman yang lahir di Italia tahun 1876 ini menulis buku, Political Parties (1911). Robert mendadarkan kekuasaan elit tak terbatas adalah hukum besi, iron law of oligarchy. Teorinya ini memungkinkan kekuasaan akan bertumpuk pada sekelompok orang yang memiliki kekayaan dan kekuasaan (oligarkhi). Kekuasaan yang menguasai massa dan kebijakan.

0 Komentar