BANDUNG-Sidang lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna menghadirkan dua saksi ahli, Jumat (15/10)
Dua saksi ahli tersebut yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Aa Umbara dan Andri Wibawa memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang dan hukum pidana yakni Nandang Sutisna dan Solehuddin.
Keduanya dihadirkan dengan kapasitas sebagai saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk terdakwa Aa Umbara dan Andri Wibawa.
Baca Juga:Seri Belajar Ringan Filsafat Pancasila ke 67Bikin Terharu, Ini Cerita Orang Tua Aditya Siswa SMKN 2 Subang yang Meninggal Dunia saat Latdastar
Saksi ahli pertama, Nandang Sutisna menyebutkan dalam pengadaan barang di masa darurat, disederhanakan prosesnya.
“Karena prinsip yang dianut dalam pengadaan barang di masa darurat ini adalah efektifitas atau tepat sasaran,” ucap Nandang.
Pemangkasan pengadaan barang di masa darurat ini dimulai dari refocusing anggaran. Nandang juga menyebutkan sistemnya penunjukkan karena harus cepat dan tepat sasaran.
Dengan demikian, kata Nandang, kepala daerah dapat mereferensikan pengusaha yang akan mengerjakan pengadaan barang tersebut.
Kendati demikian, pengusaha yang akan mengerjakan proyek harus memiliki kualifikasi berbadan hukum, taat membayar pajak, dan pernah mengerjakan pekerjaan. (eko)