Doa di kuburan ada beberapa jenis.
Pertama: Doa untuk meminta hajat kepada penghuni kubur, baik dia seorang nabi, wali atau yang lainnya. Ini jelas syirik akbar. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan, “وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ”. “Mohonlah pada Allâh sebagian dari karunia-Nya” (An-Nisa’: 32).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewanti-wanti, “إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه”. “Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allâh. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allâh”. (HR. Tirmidzi dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”).
Imam Ibn Abdil Hadi rahimahullah menerangkan bahwa berdoa memohon kepada selain Allâh hukumnya adalah haram dan dikategorikan syirik, berdasarkan ijma’ para ulama.
Kedua: Menyengaja datang ke kuburan hanya untuk berdoa di situ, atau untuk ziarah kubur plus berdoa, dengan keyakinan bahwa doa di situ lebih mustajab, karena keistimewaan yang dimiliki tempat tersebut (Berdoa di situ lebih afdal dibanding berdoa di masjid atau rumah).
Baca Juga:PGE Gelar Geovation Awards 2021, Hasilkan Inovasi Ratusan Miliar RupiahBedah Buku Mengelola Harapan, Tatang Muttaqin : Harus Banyak Belajar Hal Baru
Potret ini mengandung unsur kesengajaan memilih kuburan sebagai tempat untuk berdoa. Dan ini tidak akan dilakukan melainkan karena dorongan keyakinan akan keistimewaan tempat tersebut dan keyakinan bahwa tempat itu memiliki peran dalam menjadikan doa lebih mustajab. Karena itulah jenis kedua ini menjadi terlarang dan dikategorikan bid’ah.
Tatkala berbicara tentang hukum shalat di kuburan, Imam as-Suyuthy rahimahullah menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ, maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya serta menyimpang dari agama dan syariatnya.
Ketiga: Berdoa di kuburan karena kebetulan, tanpa menyengaja. Seperti orang yang berdoa kepada Allâh di perjalanannya dan kebetulan melewati kuburan. Atau orang yang berziarah kubur terus mengucapkan salam kepada sahibul kubur, meminta keselamatan untuk dirinya dan para penghuni kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jenis doa seperti ini diperbolehkan. Hadits yang memotivasi untuk mengucapkan salam kepada penghuni kubur menunjukkan bolehnya hal itu. Dalam hadits Buraidah bin al-Hushaib Radhiyallahu’anhu disebutkan, “أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ”. “Aku memohon pada Allâh keselamatan untuk kami dan kalian” (HR. Muslim).