SUBANG-Ada hal baru yang digagas oleh empat instansi penegak hukum (Kejaksaan, Polres, Pengadilan Negeri dan Lapas) di Kabupaten Subang. Inovasi itu disebut dengan “Nasi Liwet” atau Penanganan Sistem Lintas Informasi dan Pengawasan Elektronik Terpadu.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa, SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Subang Agus Hamzah SH MH, Kapolres Subang AKBP Sumarni SH MH dan Kepala Lapas Subang Tommi Hendri, Bc.IP., S.Sos baru saja melakukan penandatanganan nota kesepahaman inovasi Nasi Liwet di Aula Kejaksaan, Senin (18/10).
Mewakili empat instansi Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa, SH MH mengatakan, program Nasi Liwet ini untuk memudahkan pertukaran informasi antar instansi penegak hukum di Kabupaten Subang.
Baca Juga:Raih Medali Perak Angkat Besi di Paralimpiade Tokyo 2020, Mensos Berikan Tabungan dan Penghargaan Bagi Ni Nengah WidiasihSenator dan Legislator Senayan: Bantuan untuk Rakyat yang Menderita Dipermainkan, Wajar Marah
Penamaan Nasi Liwet ini agar mudah dikenal oleh masyarakat, dengan mengedepankan budaya lokal.
“Nasi Liwet ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dengan inovasi Nasi Liwet diharapkan tidak ada kendala dalam penegakan hukum di Kabupaten Subang.
Bupati Subang, H Ruhimat mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh empat instansi penegak hukum. Dia mengatakan, yang terpenting setelah penandatanganan ini aksi nyata yang dilakukan.
Bupati berharap pelayanan kepastian hukum dirasakan oleh masyarakat Subang dengan adanya inovasi Nasi Liwet ini.
Senada, Ketua DPRD Subang, H Narca Sukanda mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh empat instansi penegak hukum di Kabupaten Subang. Program ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat.(ysp)