PURWAKARTA-Sebanyak 170 Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta hasil proses pemungutan suara pada Pilkades Serentak resmi dilantik. Hal itu setelah dilaksanakan Pilkades serentak  pada 16 Oktober 2021 lalu.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta Kepala Desa terpilih agar seperti udara, yang selalu ada dimana-mana, tanpa membedakan tempat serta selalu mengisi ruang kosong. “Kepada yang telah mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk memegang amanat hendaknya dekat dengan rakyat tanpa membedakan derajat dan martabatnya, mampu memahami dan menyerap aspirasi serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terbelah dan terkotak-kotak hanya karena perbedaan pilihan politik,” kata Ambu Anne pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta periode 2021-2027, di Bale Paseban, Pendopo Pemkab Purwakarta, Senin (18/10).
Ia juga berharap, para kepala desa terpilih dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya seseuai dengan tanggungjawab yang diberikan. Ia juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada para Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang telah melaksanakan tugasnya hingga pelaksanaan Pilkades serentak ini selesai. “Kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi pada pelaksanaan Pilkades serentak ini sehingga berjalan aman, lancar, tertib dan kondusif. Alhamdulillah, Pilkades di Purwakarta sukses tanpa ekses,” kata Ambu Anne.
Baca Juga:BPJamsostek Cabang Purwakarta Sasar 22.000 Petani Jadi PesertaUniversitas Buana Perjuangan Karawang Apresiasi Dosen dengan Penghargaan
Untuk masyarakat, Ambu Anne juga berpesan agar dapat memberikan masukan kepada kepala desa, saling berkoordinasi dan bekerjasama untuk membangun kemajuan di desa masing-masing.
Sebagaimana dimaklumi bersama, bahwa proses pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 di Kabupaten Purwakarta ini telah melalui proses penundaan selama dua bulan berdasarkan Surat Mendagri Nomor 141/4251/Sj Tanggal 9 Agustus 2021 Perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemilihan Antar Waktu Pada Masa Pandemi Covid-19.
Yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 Tentang Penetapan Desa dan Waktu pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Purwakarta, maka pelaksanaan Pilkades yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2021 ditunda lelaksanaannya menjadi tanggal 16 Oktober 2021. “Alhamdulillah, pada hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 lalu setelah Kabupaten Purwakarta mengantongi rekomendasi pelaksanaan Pilkades serentak dari Kemendagri, telah dilaksanakan proses pemungutan suara pada Pilkades serentak di 170 desa. Kita bersyukur pada proses pemungutan, perhitungan suara sampai dengan sidang pleno penghitungan suara dapat terlaksana dengan lancar. Dan berdasarkan pemantauan di lapangan, kegiatan pemungutan suara di TPS-TPE dilaksanakan dengan prokes yang baik,” beber Ambu Anne.