Menurutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 41 ayat 5 D dimana bupati melantik calon Kepala Desa terpilih setelah diterbitkan keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kegiatan pelantikan ini sengaja dibagi dua sesi dengan undangan terbatas, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan Purwakarta masih masuk level 3, sehingga berbagai pembatasan kegiatan terus dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, tingkat partisipasi pemilih pada gelaran Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021 ini terbilang cukup tinggi, angkanya mencapai 82,06 persen. “Jika dibandingkan partisipasi Pilkades sebelumnya yang hanya diangka 73 persen, dalam Pilkades tahun ini masyarakat sangat antusias untuk mengikuti gelaran pemilihan pemimpinnya di desa masing-masing,” pungkasnya.(mas/sep)