SUBANG-Bupati Subang menyiapkan sanksi kepada Apartur Sipil Negara (ASN) yang ikut campur terlalu jauh dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Bupati Subang mengingatkan kepada ASN untuk menjaga netralitas.
Bupati Subang H Ruhimat mengatakan, Pilkades Serentak akan digelar pada bulan Desember 2021. Bupati berharap dengan ASN yang berada di lingkungan masing-masing, tempat pelaksanaan Pilkades agar melaksanakan netralitas dengan sebaik-baiknya. “ASN itu kan salah satu daripada orang tua atau pejabat, sehingga netralitas itu harus dilaksanakan,” katanya.
Ruhimat mengingatkan, ASN jangan sampai memicu permasalahan di Pilkades Serentak. “Saya tegaskan, agar pilkades serentak dijalankan secara profesional dan bagi ASN untuk tegakan netralitas,” jelasnya.
Baca Juga:APBD Perubahan 2021 Defisit, Pemkab Subang Anggarkan Rp12 Miliar untuk BansosAda yang Unik di Acara Ruwatan Bumi Desa Sidajaya
Bupati Ruhimat, menyiapkan sanksi bagi para ASN yang ikut campur menyangkut dengan kenetralitasan. Mengenai sanksi akan didiskusikan. “Mengenai sanksi itu urusan kami, berikut berat atau tidaknya sanksi yang diberikan,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Subang Drs. Memet Nurhikmat MW mengatakan, bulan Desember 2021 akan digelar pelaksanaan pilkades serentak di 58 desa. Pihaknya membentuk tim untuk melakukan audit aset pemerintahan desa terkait, namun dari 58 desa yang akan menggelar Pilkades dan diaudit ada 15 persen aset yang hilang dan harus dikembalikan. “Ada 15 persen dari 58 desa yang kita temukan. Seperti motor, lahan, hingga perabotan,” katanya.(ygo/vry)