Meningkat, Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Hingga Oktober Capai Rp58,8 Miliar

Pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan di subang
KOORDINASI: Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Subang Dadan Ginanjar menunjukan bukti koordinasi dengan kolektor PBB guna memaksimalkan pembayaran.
0 Komentar

SUBANG-Pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Oktober 2021 mencapai Rp58,8 miliar. Masih ada waktu sekitar 2,5 bulan lagi agar target hingga akhir tahun mencapai Rp61 miliar tercapai.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Daerah Kabupaten Subang H. Ahmad Sobari mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat membayar PBB terbilang sudah baik. Meski begitu, Bapenda tetap mengingatkan agar patuh membayar pajak.

“Tingkat kepatuhan sudah baik, tapi harus tetap dimaksimalkan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (18/10).

Baca Juga:Empat Instansi Penegak Hukum Kompak Buat “Nasi Liwet”Tanah Objek Reforma Agraria Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

Kepala Sub Penagihan PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten SUbang Dadan Ginanjar mengatakan, perolehan pendapatan PBB hingga Oktober 2021 mencapai Rp58,8 miliar. Sementara di tahun 2020 pendapatan PBB mencapai Rp58 miliar.

“Di tahun 2021 ini ada peningkatan jika dibandingkan tahun 2020,” ujarnya.

Pencapaian pendapatan PBB saat ini tidak terlepas dari peran para petugas. Saat ini ada 259 petugas kolektor PBB yang bertugas di 253 desa.

“Kita terus lakukan penagihan di semua desa- desa dan kelurahan,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya Bapenda mendapatkan 15 mesin Electronic Data Capture (EDC). EDC itu diberikan kepada petugas kolektor yang sifatnya pinjam pakai. EDC itu diberikan oleh bank bjb Subang dalam rangka uji coba.

Mesin EDC memudahkan para kolektor untuk langsung  menyetorkan uang PBB.

“Kami apresiasi EDC ini karena memudahkan termasuk mencegah peluang kebocoran uang PBB,” ujarnya.

“Kita inginnya sih semua petugas kolektor memiliki mesin EDC tersebut di tiap desa. Mesin EDC ini bisa meminimalisir tingkat kebocoran. Dimana ketika dipungut bisa langsung disetor ke kas daerah, agar tidak bertumpuk lama uang PBB yang dipungut oleh kolektor tersbeut,” jelasnya.(ygo/ysp)

 

0 Komentar