Tanah Objek Reforma Agraria Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

Tanah Objek Reforma Agraria
YOGI MIFTAHUL FAHMI PASUNDAN EKSPRES BRIEFING STAFF: Bupati Subang H Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur dalam briefing staf yang membahas beberapa hal diantaranya tentang TORA.
0 Komentar

Sementara itu, Kang Jimat sapaan akrab Bupati Subang terkait dengan TORA yang tugasnya dilakukan Gugus Tugas Reforma Agragria tersebut, menyampaikan bahwa hak guna usaha yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara VII telah habis masa berlakunya sejak tahun 2002.

“Sehingga menjadikan peluang Pemerintah Kabupaten Subang melalui tim gugus tugas reforma agraria ini untuk dijadikan sasaran sebagai potensi TORA Kabupaten Subang. Begitu pula kawasan kehutanan, tanah timbul yang telah dikuasai dan digarap oleh masyarakat serta tanah negara bebas lainnya,” jelasnya.

Kang Jimat menginstruksikan kepada seluruh anggota tim Reforma Agraria Kabupaten Subang untuk melaksanakan inventarisasi dan pendataan tanah-tanah tersebut yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasan, dan kepemilikan yang berkeadilan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang.

Baca Juga:Mensos Tri Rismaharini Salurkan Bantuan Senilai Lebih 1 Miliar untuk Warga BaliTarget 100 Persen Vaksinasi Covid-19, 800 Nakes di Kabupaten Bandung Barat Disiapkan Jadi Satgas Khusus

“Mudah-mudahan ini menjadi perhatian tim gugus tugas Reforma Agraria untuk mendapatkan kesepakatan lokasi penetapan TORA dan Pilot Project Kampung Reforma Agraria Kabupaten Subang sehingga pada akhir tahun 2021 ini,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Subang dapat mengusulkan dan mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk memberikan sebagian aset negara kepada Pemerintah Kabupaten Subang untuk kesejahteraan masyarakat.(ygi/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar