Serapan Anggaran Minim, Sanksi Menanti Kadis

APBD perubahan 2021
YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES SEPAKAT: Bupati Subang H Ruhimat dan Ketua DPRD Subang H Narca Sukanda menunjukan dokumen persetujuan APBD perubahan 2021, Selasa (19/10).
0 Komentar

SUBANG-Bupati Subang, H Ruhimat mengancam akan memberikan sanksi kepada kepala dinas yang tidak maksimal menyerap anggaran di dinasnya. Diketahui, hingga Oktober ini anggaran baru terserap 50 persen.

Pasca disetujuinya APBD perubahan 2021 dalam rapat paripurna pada Selasa (19/8), Bupati Ruhimat meminta agar para kepala dinas menyerap anggaran semaksimal mungkin dalam waktu dua bulan ke depan. “Yang jelas kami akan maksimalkan, agar dalam waktu dua bulan ini bisa efektif dan produktif,” ujarnya.

Dia mengatakan, beserta jajarannya akan berusaha maksimal menjalankan apa kegiatan sesuai dengan apa yang disetujui dalam APBD perubahan 2021.

Baca Juga:Setelah Ditunjuk jadi Kuasa Hukum Yoris dan Danu, Ini yang Dilakukan Achmad TaufanKontra PSS Sleman, Persib Dipastikan Tampil Tanpa Wander Luiz dan Supardi

Mengenai sanksi bagi kepala dinas yang serapan anggarannya minim, Ruhimat tidak merinci sanksi dimaksud. Menurutnya, ketika ada yang dinas berprestasi serapannya maksimal akan dibarengi juga dengan reward. Sebaliknya, jika serapan anggaran minim akan dikenai sanksi.

“Ya itu pasti (sanksi, red). Selama ini jika ada yang berprestasi pun kan kita berikan reward, tapi demikian yang leha-leha kami akan berikan sanksi,” jelasnya.

Ketua DPRD Subang, H Narca Sukanda mendukung langkah bupati mengenai sanksi bagi kepala dinas yang serapan anggaran di dinasnya minim.

“Ya saya support-lah (sanksi bagi kadis, red). Walau bagaimana yang namanya anggaran untuk pelayanan rakyat. Kalau tidak terserap berarti ada kendala apa di sana, istilahnya di dinas itu ada yang digaris bawahi,” jelasnya.

H Narca mendorong agar eksekutif bisa memaksimalkan serapan anggaran memasuki akhir tahun 2021 ini. Namun langkah terdekat yang harus dilakukan, kata Narca, yakni mengirimkan APBD perubahan 2021 yang telah disetujui untuk dievaluasi gubernur.

“Setelah turun dari Gubernur, kita langsung action untuk penyerapan hingga akhir tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang, Asep Saepul Hidayat mengatakan, hingga saat ini serapan anggaran masih 50 persen. Setelah ditetapkan APBD perubahan, penyerapan anggaran dapat dimaksimalkan.

Baca Juga:Ketua DPRD Tabur Bunga di Makam Adipati SingaperbangsaJelang Pendataan Pemilih, Panitia Pilkades Desa Sindangsari Gelar Bimtek

Sementara itu, hasil persetujuan APBD perubahan 2021 diketahui pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 3,251 triliun. Sementara belanja daerah menjadi Rp3.328 triliun. Terjadi defisit anggaran Rp22,3 miliar.(ysp/vry)

 

0 Komentar