SUBANG – Ada -ada saja aksi yang dilakukan SPR (44) warga Sukamelang-Subang, yang melakukan pemindahan dan pengoplosan gas elpiji subisidi Kg ke gas ukuran 5-12 Kg.
Aksi pelaku menggunakan plat logam dan besi slinder yang dimodifikasi menyerupai regulator. Pelaku sendiri sudah melalukan pemasaran gas elpiji tersebut ke beberapa perternak ayam, dimana pelaku perbulannya bisa mengantongi keuntungan hasil penjualannya sebesar 4-6 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subang AKP M.Zulkarnaen, S.IK didampingi Ipda M Raka Dwi Darma, S.TrK. Kanit Tipidter mengatakan pelaku SPR (44) ditangkap di rumahnya, di wilayah Bumi Abdi Praja Sukamelang – Subang, ketika sedang melakukan aksinya.
Baca Juga:Peringati Hari Santri, As-Syifa Beri Santunan Anak Yatim dan Guru NgajiMengaku Berbahagia, Ardhi Wijayanto Resmi Jabat Wakil Ketua PN Subang
“Pelaku melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22, Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Undang – UU Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Hiswana Migas DPC Subang Teddi.A.Rachman mengatakan pihaknya mengapresiasi Polres Subang. “Tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. (ygo/idr)