SUBANG-Seorang wanita yang memiliki usaha karoke di Kecamatan Blanakan, menjadi terdakwa kasus eksploitasi anak. Mamah Elis harus pasrah ketika palu yang diketuk Hakim memutuskan 1 tahun penjara akibat eksploitasi anak dibawah umur.
Hakim ketua Persidangan Pengadilan Negeri Subang Aliya Yustitia Sagala menyampaikan dalam amar putusannya, terdakwa Elis alias Mamah Elis warga Dusun Pelelengan Desa Blanakan Kecamatan Blanakan, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menempatkan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak. Pengusaha Karaoke di Subang Dipenjara “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta,” ujarnya.
Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Lucky Maulana AR SH.MH mengatakan, pada bulan April tahun 2021, Terdakwa yang memiliki cafe atau warung remang-remang dan menawarkan kepada korban sebut saja bunga (15) yang masih dibawah umur untuk bekerja menjadi pemandu lagu (PL), bagi konsumen yang datang. “Benar terdakwa menawarkan korban untuk bekerja,” katanya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Baca Juga:Di Hadapan Peternak Ayam, Mensos Jelaskan Detil Kewenangan Kemensos yang Tidak Mencakup Kebijakan Penyerapan TelurAktivis Sorot Lomba Mancing Bupati Cup di Sungai Cipunagara
Menemani Konsumen Untuk Bernyanyi Dan Juga Berhubungan Badan Pengusaha Karaoke di Subang Dipenjara
Dijelaskan Lucky, korban disuruh menemani konsumen untuk bernyanyi dan juga berhubungan badan. Terlebih, terdakwa menyiapkan ruang tamu untuk karoke dan 6 tempat tidur. Selain digunakan untuk pekerjanya yang merupakan PL untuk beristirahat sekaligus untuk berhubungan badan. “Untuk berhubungan badan juga disiapkan,” ungkapnya.
Lucky menambahkan, terdakwa menarif bagi konsumen yang ingin melakukan seks maka dipatok antara Rp700.000 – Rp1 juta sekali main. Adapun untuk biaya sewa kamar, terdakwa meminta sewa Rp50 ribu kepada konsumennya. Terdakwa juga tidak menggaji pekerjanya atau PL yang melayani lelaki hidung belang. “Pembagian hasil dari berhubungan badan, diatur oleh terdakwa,” katanya,
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subang, menuntut pidana 1,6 tahun penjara karena melanggar pasal 88 juncto pasal 76 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kita terima putusan majelis hakim,pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta,” tandasnya.(ygo/vry)