BANDUNG-Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara. Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tuntutan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha, dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10). Dalam tuntutannya, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp300 juta subdider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa KPK.
Baca Juga:Melisa Hart: Bukan Target JuaraAnggarkan Rp10,7 M, Pasar Pusakajaya Ditargetkan Selesai Akhir Tahun
Jaksa KPK juga turut menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan harta benda akan disita.
“Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun,” tuturnya.
Selain itu, Aa Umbara juga dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Tuntutan pencabutan hak politik itu selama 5 tahun usai Aa Umbara menjalani hukuman.
Sementara itu dalam sidang juga jaksa membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.
“Untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan,” kata jaksa(eko/vry)
Tuntutan hukuman untuk Aa Umbara
– Tujuh tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan
– Denda Rp300 juta subdider 6 bulan kurungan
– Membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar
– Dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun
*Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19
Baca Juga:Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Subang: Â Satu Pintu Apabila Akan Memberikan KeteranganViralkan Video Dirinya Dipukul Kapolres Nunukan, Brigadir SL Diperiksa Propam
*Melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi