“Melalui sosialisasi ini kami ingin mengantisipasi penyalahgunaan Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintahan desa dapat menggunakan dana desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Tohom.
Tohom menambahkan, bagi perangkat desa yang ingin brrkonsultasi seputar aturan hukum dalam pengelolaan Dana Desa, bisa menghubungi call centre Kejari Karawang di nomor 085210425537.(aef/vry)