Setelah melakukan visum, lanjut Agus, pihaknya kemudian datang ke Mapolres untuk membuat LP. Setibanya di Mapolres, ternyata pihak P sudah ada lebih dulu bersama anggota Polsek Kotabaru. Di ruang riksa Satreskrim Polres Karawang ia belum bisa melanjutkan proses pembuatan LP, karena saat itu ia kebingungan untuk menghadirkan saksi saat adiknya dipukul. “Kata polisi juga boleh dilanjut bikin LP, tapi harus ada saksi. Sedangkan yang jadi saksi yaitu anaknya si P karena adik saya dipukul pas di motor,” tuturnya.
Agus yang juga sebagai Ketua Paguyuban Masyarakat Cariu Bandung berharap, penanganan kasus kekerasan terhadap adiknya yang masih di bawah umur ini bisa diselesaikan sesuai prosedur hukum. “Saya akan konsultasikan dulu dengan beberapa advokat di Karawang. Saya tidak mau kasus ini cuma selesai kaya gini aja. Beberapa tahun lalu adik saya yang satu lagi pernah jadi korban. Tangannya kena bacok, sudah divisum, sudah buat laporan di polsek tapi gak ada kejelasan dan kelanjutannya. Makanya sekarang saya akan gandeng kuasa hukum agar ada pendampingan hukum terhadap,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, untuk membuat laporan harus ada bukti permulaan. Bukti permulaan bisa dari keterangan saksi, dari barang bukti dan lain-lain. Berdasarkan informasi dari penyidik yang piket, saksinya nanti adalah anak dari pelaku. “Dikembalikan ke pelapor mau atau tidak,” jelasnya.(use/vry)