SUBANG-Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang, masih terus menuai pro kontra. Banyaknya dari beberapa keterangan dalam pemberitaan yang membuat simpang siur, juga para YouTuber yang membuat penasaran dengan konten-kontennya.
Pihak keluarga dari Almarhumah Tuti Suhartini (55) akhirnya mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum dalam hal memberikan keterangan apapun terkait dengan pihak keluarga, mengenai kasus pembunuhan tersebut.
“Jadi dari pihak keluarga, sudah memberikan kuasa untuk menjadi perwakilan keluarga. Pengacara yang kami kuasakan yaitu Pak Achmad Taufan,” ucap Yoris (34) anak tertua Tuti kepada wartawan, Senin (25/10).
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Baca Juga:Viralkan Video Dirinya Dipukul Kapolres Nunukan, Brigadir SL Diperiksa PropamDr Aqua Dwipayana: Jadikan AKHLAK bukan Sekadar Ucapan tapi Konsisten Diimplementasikan
Yoris mengatakan, pihak keluarga sendiri tidak akan diwakilkan oleh siapapun yang mengatasnamakan keluarga, selain dari kuasa hukum yang saat ini sudah mendampingi. “Dan untuk yang misalkan ada yang mengatas namakan dari keluarga kami, mungkin itu tidak disetujukan oleh pihak keluarga. Kami tetap memberikan kuasa hukum sepenuhnya kepada pengacara kami. Ini merupakan satu pintu apabila akan memberikan keterangan,” katanya.
Dapat diketahui sebelumnya, pada 18 Agustus 2021 warga dari Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk didalam bagasi mobil mewah jenis alpard.
Keduanya tak lain yaitu seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23). Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.
Sementara itu, sudah berjalan 69 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Sejauh ini, sudah 54 saksi dalam pengungkapan kasus sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.(idr/vry)