Oknum Polisi Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Diluar Nikah

Oknum polisi buang bayi
0 Komentar

Pelaku pembuangan bayi perempuan di Dusun Rumpis, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar), ternyata oknum polisi.

Sebelumnya, warga setempat gempar dengan penemuan bayi yang masih bertali pusar, Jumat (20/10). Bayi yang diperkirakan berusia dua hari itu, tergeletak dalam kardus di kebun singkong.

Pelaku pembuangan bayi ternyata tak lain ayah kandungnya sendiri, salah seorang anggota polisi berinisial Z berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Babar.

Baca Juga:Realisasikan Pendirian Lumbung Sosial di Trunyan, Kemensos Mulai Kirimkan Bantuan Secara BertahapBangun Ruang Terbuka Hijau, Pemkab Karawang Butuh Ribuan Pohon

Diberitakan Belitongekspres.co.id, Kapolres Babar, AKBP Agus Siswanto menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait proses hukum yang akan diberikan kepada oknum tersebut.

“Selanjutnya proses internal yakni kode etik akan segera digelar, dengan ancaman paling tinggi dipecat dari kepolisian,” ujar AKBP Agus, di ruang kerjanya, Senin (25/10).

Dia menyampaikan bahwa kedua belah pihak bersama-sama mengambil kesepakatan untuk menikah, sebab kedua orang tua dari bayi tersebut berstatus belum menikah.

“Jadi untuk pelaku sudah menikahi perempuannya atau pasangannya, kebetulan tidak ada halangan yang sah. Jadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah menikah,” katanya.

Sementara itu, diketahui dari Kapolres Babar, pelaku Z sudah sangat menyesali perbuatannya dan ingin bertanggungjawab penuh atas anak dan istrinya.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Rumpis, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, digeger dengan penemuan bayi masih bertali pusar, Jum’at (20/8).

Dari sebuah video berdurasi 27 detik yang himpun Babel Pos, bayi tersebut ditemukan beberapa ibu-ibu. (fin)

 

0 Komentar