PURWAKARTA-Partai politik (Parpol) yang lolos Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 tidak perlu dilakukan verifikasi faktual (verfak), melainkan cukup hanya dilakukan verifikasi administrasi (vermin). Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 55/PUU-XVIII/2020 terkait UU No. 7/2017 tentang pemilu pasal 173 ayat satu soal syarat verifikasi Parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu.
Sementara, untuk Parpol yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Kabupaten atau Provinsi, Parpol yang tidak memiliki keterwakilan dan Parpol baru, harus dilakukan vermin dan verfak.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq pada Focus Group Discussion (FGD) Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik yang digelar KPU Purwakarta, Senin (25/10).
Baca Juga:Top! 30.000 Pekerja Konstruksi di Subang Terdaftar BPJamsostekJaksa Jaga Desa Awasi Penyimpangan Keuangan
Endun juga mengungkapkan, putusan MK 55/2020 tersebut, kini tengah dalam proses uji materiil atas gugatan sejumlah Parpol yang tidak lolos PT. Dalam perkara No. 48/PUU-XIX/2021 itu, sejumlah perwakilan partai politik, menggugat pasal verifikasi karena merasa dirugikan akibat skema verifikasi administrasi maupun faktual yang terus menerus dilakukan ketika mengikuti kontestasi Pemilu. “Jadi, mari kita tunggu putusan MK atas permohonan uji materiil terkait pasal verifikasi partai politik tersebut. Namun demikian, yang harus dilakukan parpol calon peserta Pemilu 2024 hari ini adalah, mempersiapkan berkas-berkas atau data-data untuk persiapan baik vermin maupun verfak,” kata Endun.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat itu juga mengatakan, semua partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan syarat harus mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Setelah verifikasi berkas-berkas administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu dinyatakan lengkap, maka tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual,” ujarnya.
Beberapa poin verifikasi administrasi, sambung Endun, di antaranya mencakup parpol terdaftar sebagai badan hukum, memiliki kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan, serta menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.
Kemudian, prosedur seperti upload data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL, pengumuman pendaftaran dan penyampaian dokumen oleh KPU dan dinyatakan lengkap. “Apabila vermin ini terpenuhi maka barulah ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual,” ujarnya.