PURWAKARTA-Seorang pemuda berinisial SR (17) warga Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, melakukan tindakan pencurian dan kekerasan terhadap seorang pengemudi taksi online bernama Usep Suryana (42), di wilayah Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, akhir pekan kemarin.
Pelaku diduga melukai korban dengan sebilah golok hingga korban mengalami luka robek pada leher bagian kanan.
SR mengaku melakukan aksi nekat tersebut lantaran ingin menguasai gawai milik korban kemudian dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Tidak berniat menguasai mobil karena tidak bisa mengemudikannnya, hanya niat ambil handphone,” ucap SR di Polsek Darangdan, Senin (25/10).
Baca Juga:Capaian Vaksinasi Lansia di Subang Masih RendahPotensi Melimpah, Kacang dan Umbi Jadi Unggulan Daerah Kabupaten Subang
SR mengaku membawa senjata tajam berupa golok dari rumah, kemudian memesan taksi online melalui aplikasi dengan lokasi tujuan Kecamatan Darangdan, Purwakarta.
Setelah tiba sesuai pesanan, SR meminta korban untuk berkeliling terlebih dahulu sebelum kemudian meminta korban untuk menyerahkan gawai miliknya. “Ada niatan seperti itu di jalan agar bisa ke Purwakarta lagi ke rumah teman,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kapolsek Darangdan AKP Subagyo mengatakan, pelaku memesan taksi online di wilayah Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat dengan lokasi tujuan Desa Sadarkarya Kecamatan Darangdan, Purwakarta.
Setelah sampai tujuan, lanjut dia, pelaku meminta korban untuk berkeliling dan tiba di tempat sepi, pelaku mengeluarkan sembilah golok dan kemudian menyayat leher korban. “Pelaku ini ingin menguasi handphone korban dengan alasan tidak memiliki uang,” ujar Subagyo.
Dia menegaskan pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan enam tahun. “Pelaku ini masih berusia 17 tahun, jadi penerapan hukumnya menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan pengendepankan diversi dan keadilan restoratif,” kata Subagyo.(add/sep)