SUBANG-Sekitar 30.000 pekerja jasa konstruksi telah didaftarkan BPJamsostek. Mereka didaftarkan oleh pengusaha jasa konstruksi yang mendapat proyek dari APBD Subang.
Kepala BPJamsostek Subang, Esra Nababan menyampaikan, sebanyak 30.000 pekerja itu dari 918 proyek konstruksi yang dikerjakan hingga Oktober tahun ini.
“Dari 918 proyek ini maka ada sekitar 30.000 pekerja yang terlindungi BPJamsostek,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres usai mengikuti acara Monitoring dan Evaluasi Perbup Nomor 36 Tahun 2021 Segmentasi Jasa Konstruksi Kabupaten Subang di Ruang Rapat Bupati 2, Selasa (26/10).
Baca Juga:Jaksa Jaga Desa Awasi Penyimpangan KeuanganWow!! Banyak Kendaraan Dinas di Karawang Masih Dipakai Pensiunan PNS
Banyaknya pekerja jasa konstruksi yang menjadi peserta BPJamsostek tersebut tidak terlepas dari terbitnya Perbup Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Esra mengatakan, melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR dan ULP untuk memastikan implementasi perbup tersebut khususnya yang mengatur mengenai pekerja konstruksi wajib terdaftar BPJamsostek.
“Dalam Perbup itu mewajibkan seluruh pekerja proyek untuk didaftarkan kepesertaan BPJamsostek ketika pengusaha jasa konstruksi mendapat proyek dari pemda,” katanya.
Esra menjelaskan, besaran iuran yang dibayarkan sebesar 0,24 persen dari nilai proyek. Dia mencontohkan, ketika nilai proyek sebesar Rp100 juta, maka yang dibayarkan untuk kepesertaan BPJamsostek yakni Rp240.000 dari mulai perencanaan sampai dengan masa pemeliharaan sesuai Surat Perintah Kerja atau yang sejenis.
“Perhitungan tersebut merupakan kepesertaan untuk segmen jasa konstruksi. Iurannya berbeda dengan segmen penerima upah, bukan penerima upah dan PMI,” jelasnya.
Dia mengatakan, pekerja akan mendapatkan perlindungan selama masa proyek itu dikerjakan. Mereka akan mendapat dua program yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Sementara itu, Asda 2 Setda Subang dr Nunung Syuhaeri menjelaskan, Pemda Subang sangat mendukung program perlindungan terhadap tenaga kerja. Buktinya, sudah lahir Perbup Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Keluarga Fahmi Gandeng Advokat Laporkan Pelaku Pemukulan Panitia Mulai Verifikasi Berkas Persyaratan Calon Kepala Desa
“Dalam perbup itu, pekerja jasa konstruksi wajib didaftarkan kepesertaan BPJamsostek,” katanya.
Sementara itu, dalam acara Monitoring dan Evaluasi Perbup Nomor 36 Tahun 2021 Segmentasi Jasa Konstruksi Kabupaten Subang dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Subang Hj Yeni Nuraeni, pejabat dari Dinas PUPR dan ULP.(ysp)