Ancam Aksi Mogok Kerja, FSPMI Tuntut Kenaikan Upah 2022 Sebesar 10 Persen

demo buruh FSPMI purwakarta
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES UNJUK RASA: Ratusan buruh yang tergabung ke dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Pemda Purwakarta.
0 Komentar

PURWAKARTA-Ratusan buruh yang tergabung ke dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Pemda Purwakarta, Selasa (26/10). Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta Fuad BM ini mengusung empat isu utama.

Keempatnya adalah, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar 10 persen, berlakukan upah di atas UMK 2021, batalkan omnibuslaw atau UU Cipta Kerja, dan perjanjian kerja bersama (PKB) tanpa omnibuslaw. “Kenaikan UMK sebesar 10 persen sangat relevan karena nilai upah di Purwakarta relatif kecil dibanding daerah lain. Di kabupaten tetangga, Karawang, UMK-nya Rp4,9 juta, tertinggi nasional. Adapun Purwakarta Rp4,1 juta. Dulu itu marginnya hanya Rp100 ribu, tapi sekarang Rp800 ribu,” kata Fuad BM kepada koran ini.

Fuad berharap diskresi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika untuk menaikkan UMK hingga dapat terrealisasi. “Bila ini tidak terpenuhi kami akan melancarkan aksi mogok daerah, mogok seluruh pabrik, hingga turun lagi ke jalan,” ujarnya.

Baca Juga:Viral Empat Bersaudara Ditelantarkan oleh Orangtuanya, Pemkab Purwakarta Kirim BantuanProduksi Beras Ketan di Kabupaten Subang Turun Drastis, Ini yang Jadi Penyebabnya

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang SP AMK FSPMI Wahyu Hidayat yang juga koordinator aksi menyampaikan, aksi ini adalah aksi nasional sebagai pemanasan setelah sekian lama tidak turun ke jalan. “Kami mengerahkan 200-300 buruh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Titik kumpul di perempatan Vantec Kawasan Kota Bukit Indah kemudian konvoi ke Kantor Bupati Purwakarta,” ucapnya.

Dijelaskan Wahyu, aksi kali ini ibarat memanaskan mesin yang cukup lama vakum. “Kami harus turun ke jalan lantaran sampai detik ini pemerintah justru terus berpihak kepada oligarki yang terus menekan dan mengeksploitasi kaum buruh,” kata Wahyu.

Apalagi, sambungnya, dengan diberlakukannya Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan turunannya, maka dapat dipastikan upah pekerja di Purwakarta tidak akan naik di 2022. Padahal, di tahun 2021, untuk pekerja baru bagi perusahaan sektoral, perusahaan membayar sebesar upah 2020. Bahkan ada yang membayar sebesar UMK. “Terlebih, tidak sedikit juga yang membayar di bawah UMK dan yang menggunakan pekerja magang dengan upah kerja atau uang saku yang sangat murah. Sehingga, bukan hanya ekologi yang terancam, tapi juga ekosistem ketenagakerjaan pun terancam,” ujarnya.

0 Komentar