KARAWANG-Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Selasa (26/10).
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 7-10 persen pada tahun 2022 dan mendesak dicabutnya UU Omnibus Law. Koordinator aksi, Dedi Hariyadi mengatakan, aksi unjuk rasa hari ini merupakan rangkaian aksi buruh se-nasional.
Pihaknya menuntut kenaikan UMK 2022 hingga 10 persen berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mengalami kenaikan. “Kenaikan upah yang hanya di kisaran 4 persen itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup kita,” ujarnya.
Baca Juga:Ijazah SMKN 1 Purwasari Diduga Dipalsukan, Polisi Tunggu LaporanJumbo Bag Banyak Orderan ke Mancanegara
Lonjakan kenaikan KHL diantaranya seperti tarif dasar listrik, bahan bakar kendaraan seperti pertalite, biaya sekolah, bahkan kebutuhan pokok. “Kita ditempa oleh pandemi hampir 2 tahun, di tengah kebutuhan pokok yang terus naik, dan saat ini kondisi buruh semakin terdegradasi,” ungkapnya.
Selain itu, demonstran juga menuntut dicabutnya UU Omnibus Law, sebab membuat buruh yang di-PHK sepihak tanpa kejelasan pesangon. “Banyak buruh yang di-PHK sepihak tanpa mendapat pesangon, padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah jelas tentang aturan pesangon,” jelasnya.
Jika aksi unjuk rasa ini tidak menghasilkan respon dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, pihaknya bersama organisasi buruh lainnya berencana akan terus menggelar aksi lanjutan.(use/vry)