PURWAKARTA-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta menyampaikan klarifikasinya terkait video viral di YouTube Kang Dedi Mulyadi (KDM) Channel. Yakni, video berjudul Kang Dedi Bongkar Warung Soto | Mang Nurdin Asal Garut Telantar di Teras Kantor Baznas.
“Pasal 34 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ‘fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’ dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan, ‘bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’,” kata Ketua Baznas Purwakarta H. Saparudin, S.Fil.I., M.M.Pd, saat dihubungi melalui gawainya, Selasa (26/10).
Sehingga, lanjutnya, terkait Mang Nurdin asal Garut yang menjadi topik pada video tersebut, seharusnya dilihat dari amanat UUD 1945 tersebut. “Baznas pun sudah memiliki aturan sendiri sebagaimana yang tertuang dalam Alquran surat At-taubah ayat 60,” ujarnya.
Baca Juga:Sebelum Ditembak Mati, Ternyata Anggota Polres Habis Chatting Sama Istri Si PenembakCiptakan Peluang Usaha dan Pekerjaan, Hengki Dorong Anak Muda KBB Kreatif
Yaitu, sambungnya, ada delapan asnaf dan ini tidak boleh menyimpang dari syariat tersebut. “Mang Nurdin yang asal Garut ini bisa masuk ke dalam salah satu asnaf yaitu Ibnu Sabil. Dan, oleh Baznas telah difasilitasi dengan diberikan ongkos pulang,” ucapnya.
Baznas, kata Saparudin, tidak bisa memberikan modal usaha yg bersifat produktif karena Baznas terikat juga dengan regulasi PMA 52 tahun 2014 pasal 33 dan UU 23 tahun 2011 pasal 26. “Begitu juga tentang keberadaan warung di area gedung. Baznas pernah membantu modal usaha, bahkan tempat usaha sekarang juga dibuatkan oleh Baznas. Adapun sebelumnya, warung tersebut menempati trotoar, namun karena terjaring razia Satpol-PP, maka kami persilahkan berjualan di dalam pagar area Gedung Dakwah,” ujar Saparudin.
Dan selama berjualan di Gedung Dakwah, kata Saparudin, mulai dari kebutuhan listrik dan air tidak pernah dipungut bayaran. Melainkan semuanya dibayarkan Baznas setiap bulannya. “Dari kedua permasalahan tersebut, bila dicermati secara bijaksana, maka seharusnya negara yang tampil. Jangan dibebankan kepada Baznas yang hanya memungut dan menyalurkan amanah dari masyarakat,” kata Saparudin.
Ditemui terpisah, Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Purwakarta Ahmad Syahroni menyebutkan, pada pasal 34 dan 27 ayat 2 UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa negara harus hadir menangani masalah kaum mustad’afin ini. “Perangkat negara secara formal yang ditunjuk UU untuk menangani kaum mustad’afin ini sudah dibentuk secara kelembagaan. Adapun BAZ adalah lembaga strategis di bawah UU perzakatan yang khusus melaksanakan pengelolaan zakat. Yaitu, mulai dari pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat,” ucapnya.