Kerap mencari pelanggan melalui open booking (BO) di Tanggerang, sebanyak lima wanita yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) diciduk Satpol PP Kota Tangsel.
Mereka diamankan personel Satpol PP dari kos-kosan di wilayah Rawa Mekar Jaya, apartemen di Ciputat, dan apartemen di wilayah Rawa Buntu pada Sabtu (23/10) sore sampai Minggu (24/10) pagi.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima wanita open BO.
Baca Juga:Usulan APBD Perubahan 2021 Ditolak, Sekda: Anggaran Pilkades Serentak di Kabupaten Subang dan Normalisasi AmanPengakuan Muhamad Fatah, Berubah Jadi Lucinta Luna Setelah dipaksa Pegang ‘Burung’ Teman di STM
“Wanita yang kita amanin ini dua orang masih di bawah umur, dua wanita dewasa dan satu wanita dewasa sedang mengandung empat bulan,” ujarnya, Senin (25/10).
Muksin menambahkan, lima wanita yang terjaring tersebut lalu dibawa ke Dinas Sosial Kota Tangsel untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Empat orang langsung dikirim ke Rumah Rehabilitasi Marceliana di Serang oleh Dinsos. Sedangkan yang hamil akan diambil langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Masih menurutnya, kepada petugas, para wanita open BO itu memasang tarif sekali kencan mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Mereka juga mengaku telah menjalani profesi terlarang itu sejak empat bulan sampai satu tahun.
Tak hanya wanita open BO di tanggerang, petugas juga mengamankan minuman beralkohol sebanyak 447 botol di daerah Serpong Utara.
“Penjual dan wanita yang ada di lokasi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Nomor 9 tahun 2012,” tuturnya. (fin/ded)