SUBANG-Menyikapi APBD Perubahan 2021 ditolak Pemprov Jabar, unsur pimpinan DPRD Subang akhirnya buka suara. Berdasarkan catatan surat menyurat yang diperlihatkan kepada media, DPRD sudah meminta agar TAPD Pemkab Subang mengajukan pembahasan APBD Perubahan sejak Juni 2021 lalu.
Bahkan melalui surat resmi, DPRD sudah mengingatkan, pembahasan APBD sudah melebihi batas waktu berdasarkan Permendagri No 17 tahun 2020. Tapi, pembahasan terus mulur hingga terlambat pengesahan.
Kronologis itu disampaikan pimpinan DPRD Subang, Selasa (27/10) dalam konferensi pers. Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Narca Sukanda dan unsur pimpinan lainnya, Aceng Kudus dan Elita Budiarti serta Sekwan Ujang Sutrisna.
Baca Juga:Industrialisasi Tak Bisa Dicegah, DPRD Segera Bahas Raperda Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanPOLSUB Wisuda 86 Lulusan, 6 Orang Sudah Bekerja
Pimpinan DPRD memaparkan secara gamblang bagaimana kronologis pembahasa APBD Perubahan 2021 hingga akhirnya tersebar kabar ada penolakan dari Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan catatan di sekretariat dewan (Sekwan), DPRD sudah berkirim surat ke Bupati Subang sejak 16 Juni 2021, perihal permohonan untuk menyampaikan rancangan/nota pengantar dan melakukan pembahasan KUA PPAS 2022 dan KUA PPAS Perubahan 2021.
“Prinsipnya kita tidak sedang mencari kambing hitam siapa yang salah. Kami juga sebetulnya tidak mau buka catatan notulensi ini. Tapi, karena DPRD terus disudutkan ya mau tidak mau, catatan ini dibuka. Ini dasar kami,” ungkapnya.
Kemudian pada tanggal 23 Juni 2021, menurut catatan notulensi juga terdapat surat balasan ke DPRD dari Sekretaris Daerah, yang berisi eksekutif akan menyampaikan rancangan KUA dan PPAS 2022 paling lambat minggu kedua bulan Juli, dan KUA PPAS Perubahan 2021 pada minggu pertama bulan Agustus.
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Tepis Rebutan Pokir
“Dengan alasan menunggu RKPD tahun 2022 dan perubahan RKPD 2021 ditetapkan, sehingga belum bisa disampaikan,” kata Elita.
Rabu, 21 Juli 2021 DPRD berkirim surat kembali kepada eksekutif untuk segera menyampaikan rancangan/nota pengantar dan melakukan pembahasan KUA PPAS 2022 dan KUA PPAS Perubahan 2021, karena telah melampaui batas waktu penetapan. Seharusnya penetapan paling lama satu minggu setelah Perkada RKPD Provinsi ditetapkan.
“Tapi Eksekutif belum menyampaikan nota pengantar dan rancangan sampai batas waktu yang ditentukan yaitu seminggu pertama bulan Juli dan minggu pertama bulan Agustus sesuai surat Sekda sebelumnya,” tegasnya.