SUBANG-Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Subang harus menerima kenyataan pahit usulan APBD Perubahan 2021 ditolak oleh Pemprov Jabar. Ahli Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara asal Subang Dr Otong Rosadi S.H., M.Hum. memberikan saran dan sejumlah langkah ditempuh oleh Bupati Subang dan jajaran TAPD.
Pria yang juga menjabat Rektor Universitas Ekasakti Padang ini menyebut, dalam pemerintahan daerah, ada beberapa Peraturan Daerah yang memerlukan review dari Gubernur atau Pemerintah Provinsi. “Pertama, memang kita perlu menunggu Surat Resmi dari Pemprov Jabar terkait alasan. Penolakan itu,” kata Dr Otong melalui sambungan telepon pada Pasundan Ekspres, Rabu (27/10).
Dalam kasus informasi penolakan APBD-Perubahan Kabupaten Subang, ia mendapati informasi awal dari Pasundan Ekspres. Hasil konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), penolakan itu disebabkan terlambatnya Pemkab Subang mengusulkan dokumen APBD melalui Sistem Informasi Pemerintah (SIPD). “Alasan penolakan itu kan karena penyusunan dokumen anggaran itu belum masuk ke sistem yang SIPD itu,” kata Dr Otong.
Baca Juga:DPRD Bantah Masalah APDB Terlambat Akibat Pokir, Elita: Buka Catatan RisalahIndustrialisasi Tak Bisa Dicegah, DPRD Segera Bahas Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Otong menyebut, baik Pemerintah Kabupaten Subang maupun DPRD telah melaksanakan tahapan pembahasan anggaran. Namun, mengacu kepada Permendagri, seharusnya APBD Perubahan 2021 sudah ketuk palu paling lambat 30 September. Namun pembahasan terus molor hingga baru ditetapkan 19 Oktober lalu.
“Jadi menurut saya, jika dugaan kekeliruan ini akibat tidak dimasukkannya atau dilaporkannya dokumen ke aplikasi SIPD, pak Bupati harus proaktif berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat atau pihak terkait di Pemprov Jawa Barat. Sebab, setelah melalui mekanisme pembahasan yang dilakukan, diperlukan review dulu. Maka sangat penting untuk terus berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat atau pihak di Pemprov Jabar,” ucap Otong.
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Dalam posisi seperti ini, meskipun dalam Tim TAPD ada Sekda dan Badan terkait ada, Bupati harus terjun dan proaktif bertanya ke Gubernur terkait dokumen perencanaan yang belum masuk ke sistem SIPD, jika informasi penolakan itu berkaitan dengan belum masuknya dokumen ke SIPD.
“Dokumen ini memang wajib masuk ke sistem. Hanya saja, ini belum tutup anggaran kan. Jadi masih sangat mungkin untuk bisa masuk. Jadi, Bupati nanti bersama Pak Sekda mungkin membentuk tim untuk berkonsultasi secara intens ke Pemprov Jabar,” tambahnya.