Lalu, langkah selanjutnya kata Dr Otong, Bupati datang ke Kemendagri. Sebab, operator berkaitan dengan SIPD ini ada di Kementerian Dalam Negeri untuk juga menyampaikan hal yang terjadi dan proaktif mengikuti arahan di sana.
Lalu, bagaimana jika kedua langkah tersebut masih belum menemui hasil?
Dr Otong menambahkan, langkah selanjutnya adalah dengan berbasis pada biaya tidak terduga (BTT). “Seperti untuk penanggulangan Covid-19, bencana alam, banjir atau kegiatan prioritas, itu mengambil dari BTT itu. Kita misalnya tidak berharap hal itu (bencana) terjadi, tapi dalam posisi kedaruratan mekanisme BTT itu yang memungkinkan dipakai,” imbuhnya.
Lalu, berkaitan dengan alternatif Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD Tahu. 2021, sesuai Permendagri No 64 Tahun 2020 tentang penyusunan APBD Tahun 2021, maka dasar atau basis Perkada nantinya tetap saja basisnya pada biaya tidak terduga. “BTT itu kan sifatnya kedaruratan alam maupun non alam,” imbuhnya.
Baca Juga:DPRD Bantah Masalah APDB Terlambat Akibat Pokir, Elita: Buka Catatan RisalahIndustrialisasi Tak Bisa Dicegah, DPRD Segera Bahas Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Namun dalam kacamatanya, berkaitan APBD Perubahan ini masih ada peluang untuk memperbaiki apa yang terjadi saat ini atau masih ada peluang untuk disahkan. “Saya pikir masih ada peluang. Asalkan Pak Bupati memang mau turun langsung, proaktif mengeluarkan tenaga ekstra serta jajaran Tim Ahli yang mampu memberikan pencerahan pada Bupati terkait upaya proaktif ke pihak-pihak terkait,” tambah Dr Otong.
Selain itu, dia juga berpesan kepada TAPD Kabupaten Subang dan Banggar DPRD Kabupaten Subang dalam posisi seperti ini untuk tidak saling menyalahkan karena malah dapat memperkeruh situasi. “Hindarkan untuk saling menyalahkan, karena dengan situasi saling menyalahkan tidak akan menyelesaikan situasi saat ini,” ucapnya.(ygi/vry)