SUBANG-Kabupaten Subang mencanangkan menerapkan Desa Digital untuk mewujudkan Smart Desa. Penerapan Desa Digital, dinilai bisa meminimalisir pengajuan atau proposal dari desa yang fiktif. Pasalnya, nantinya by system yang tidak sesuai akan otomatis tertolak. Pengajuan program Smart Desa akan satu pintu kepada Kementerian Desa.
Kordinator Pengembangan Ekonomi Investasi Desa dan Perdesaan Kementerian Desa RI Ir Iskandar MM mengatakan, Kemendes melakukan kajian bersama Diskominfo, Kejaksaan Negeri Subang dan 15 Kepala Desa di Kabupaten Subang untuk mendorong penerapan Desa Digital.
“Penerapan Desa, akan memakai aplikasi Smart Desa. Nantinya, akan digelar pelatihan-pelatihan kepala desa dan bisa menularkannya kepada aparatur desa,” katanya.
Baca Juga:Peringati Sumpah Pemuda, ESport Subang dan Nalendra Group Gelar VaksinasiPembangunan Jalan Pasar Inpres, Camat: Sayang Sisa 200 Meter
Iskandar mengaku sudah berkordinasi dengan Diskominfo. Nantinya, apakah ada sinyal untuk kekuatan 4G atau 5G. Pengiriman segala macam hal langsung ke Kemendes, baik pelaporan desa, pengajuan dan lainnya. “Tentunya Diskominfo, kaitannya dengan sinyal,” katanya.
Urgensi Desa digital, Kabupaten Subang sudah harus transparan dalam pengelolaan tentang desa. Kecepatan dan perencanaan yang terkoneksi. Hal ini bisa meminimalisir permainan uang atau fiktif data. Penerapan aplikasi Smart Desa, ketika pengajuan tidak sesuai dengan implementasi di lapangan akan tertolak oleh sistem.
Desa di Kabupaten Subang wajib memiliki website. Maka, pelayanan pemerintah desanya, juga harus memahami koneksi. “Website tersebut nantinya program pemerintahan desa bisa terakses langsung oleh kepala desa. Bahkan, bisa terlihat langsung masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Subang Mas Indra Subhan mengatakan, sudah saatnya desa melek teknologi. Saat era digital harus dipahami oleh masyarakat. “Kami sepakat, hingga tingkat desa harus memahami digital. Ini sudah era nya,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang, Aep Saepudin SH mengatakan, Kejari memberikan pemahaman mengenai unsur-unsur yang bisa terkena pidana jika desa melanggar aturan.(ygo/vry)