Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan lain termasuk penadah motornya,” ujarnya.(add/sep)