PT Suryacipta Swadaya (Suryacipta) melalui Suryacipta Centre of Information (SCI) bekerjasama dengan Kementerian Investasi/BKPM dan PT Cekindo Business International (Cekindo) dalam menyelenggarakan Webinar berjudul “Waltz Through Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA)” pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021. Acara yang diadakan secara hybrid ini dihadiri oleh pelaku industri dari berbagai sektor termasuk tenant Suryacipta City of Industry.
Presiden Indonesia Joko Widodo dan Kementerian Investasi telah meluncurkan sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA) atau perizinan berusaha satu pintu dengan pendekatan berbasis resiko pada bulan Agustus 2021 yang secara resmi menggantikan sistem OSS v.1.1. Hal ini sejalan dengan tujuan dari diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11/ 2020 untuk mempermudah proses perizinan berusaha sehingga dapat mendorong pertumbuhan iklim investasi di tanah air.
Nesia Artdiyasa S.P., M.Sc., Kepala Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi, Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Kementerian Investasi dalam presentasinya menjelaskan bahwa “Perubahan perizinan berusaha menjadi perizinan berusaha berbasis risiko dilatarbelakangi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11/2020. Bidang usaha dalam perizinan berusaha ditentukan risikonya berdasarkan Lampiran PP 5 Tahun 2021 yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menegah tinggi, risiko tinggi. Kemudahan perizinan berusaha juga didapat apabila berada di kawasan industri, salah satunya adalah penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang secara otomatis tanpa perlu verfikasi.”
Baca Juga:Rolling Hills Karawang Raih Golden Property Awards 2021, The Best Compact Development RegionPolisi Wajib Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat
Pandu Biasramadhan selaku Head of Consulting Cekindo memaparkan “Realisasi investasi pada semester pertama tahun 2021 telah mencapai 49,2% atau sebesar 442,8 triliun Rupiah dari total target senilai 900 triliun Rupiah dan telah menyerap setidaknya 311.793 tenaga kerja lokal diberbagai sektor industri, selain itu berdasarkan distribusinya lokasi investasi tidak lagi terpusat di Pulau Jawa namun telah menyebar luas hingga sekitar 51,5% berlokasi diberbagai daerah di Indonesia.”
Pada tahun 2020, indeks kemudahan berusaha yang dirilis oleh Bank Dunia mencatat bahwa Indonesia telah menunjukan adanya perbaikan dan peningkatan dibeberapa indikator. Tidak puas sampai disitu, pemerintah Indonesia terus meningkatkan pelayanan, tata kelola dan melakukan perbaikan demi menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Termasuk diantaranya dengan mengesahkan Omnibus Law yang telah merivisi setidaknya 79 Undang-Undang menjadi satu Undang-Undang terpadu.