SUBANG-Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menghimbau kepada fasilitas kesehatan yang melayani tes SWAB PCR agar menerapkan harga sesuai dengan aturan pemerintah. Presiden Jokowi telah menginstruksikan harga tes swab PCR Covid-19 jadi Rp300 ribu.
Saat ini banyak fasilitas kesehatan seperti klinik di Subang yang melayani tes SWAB PCR. Namun yang terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi hanya tiga fasilitas kesehatan yakni Balai Veteriner Subang, Kimia Farma dan Pamanukan Medical Centre.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi mengatakan, tarif tes SWAB PCR ketika itu sangat mahal bisa mencapai Rp1,5 hingga Rp2 jutaan.
Baca Juga:Sistem Terbaru OSS-RBA Dorong Pertumbuhan Investasi di IndonesiaRolling Hills Karawang Raih Golden Property Awards 2021, The Best Compact Development Region
Dokter Maxi menjelaskan, fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan tes SWAB PCR harus diakui oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Masyarakat yang akan berpergian harus melakukan test PCR yang memiliki legalitas. Jika ada test PCR yang tidak ngelink tanda Peduli Lindungi maka itu test PCR abal-abal,” katanya.
Hingga saat ini dia belum mendapat informasi apakah ada fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan tes SWAB PCR abal-abal. Jika masyarakat mengetahui agar segera melaporkan ke Satgas Covid-19.
Maxi menjelaskan, banyak klinik di Subang yang membuka pelayanan pemeriksaan tes SWAB PCR dengan sistem Kerjasama Operasional (KSO). Mereka bekerjasama dengan fasilitas kesehatan di luar daerah.
“Ketika masyarakat mau melakukan test PCR, masyarakat diambil sampelnya oleh klinik bersangkutan lalu diuji ke fasilitas kesehatan lainnya yang ada di luar daerah Subang yang sudah memiliki legalitas,” jelasnya.
Dokter Maxi tak menampik bahwa dengan aturan tes SWAB PCR bagi masyarakat yang akan berpergian berkaitan erat pada sisi bisnis fasilitas kesehatan tersebut.
Maxi menyebut, di Subang ada 126 klinik. Dari jumlah itu ada yang melayani tes SWAB PCR dan juga tidak.(ygo/ysp)