SUBANG-Hari sumpah pemuda yang jatuh setiap 28 Oktober, diwarnai dengan aksi unjuk rasa para buruh dari aliansi buruh Subang. Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) masih membawa tuntutan yang sama. Yakni kenaikan upah minimum, yang menurut mereka merupakan dampak dari disahkan Undang-undang Cipta Kerja.
Aksi tersebut, merupakan aksi lanjutan pada 30 September lalu. Lantaran menurut para buruhm, tuntutan mereka pada 30 September lalu tidak kunjung ada keputusan. “Tuntutan kita jelas, batalkan Omnibus Law UU Cipatakerja, karena gara-gara itulah yang menyebabkan dampak yang merugikan untuk kami para buruh. Upah kami gak naik. Di Subang ada 28 perusahaan yang sampai hari ini belum menaikan upahnya dan kita harus diam?” ungkap Esti Setyowati, mewakili Aliansi Buruh Perempuan yang tergabung dalam ABS.
Dia juga menegaskan, selama tuntutan kenaikan upah belum juga bisa terealisasi. Maka ABS akan terus melakukan unjuk rasa dengan peserta aksi masa yang jauh lebih banyak.
Baca Juga:Cukup Dibayar dengan Ngopi dan Gorengan, Komunitas Pemuda Ruang Nafas Konsisten Peduli Atas Persoalan SampahJangan Abaikan Penyakit Menular
Dia juga menyebut kepastian kenaikan upah tahun 2021, bagi perusahan yang memberikan upah di bawah upah minimum bisa ditempuh dengan adanya kebijakan bupati.
“Jangan diam saja Bupati Subang. Kamu harus mengeluarkan kebijakan tentang kewajiban pengusaha untuk berunding sesuai Undang-undang Cipta Kerja Jo PP No 36, tentang kenaikan upah diatas upah minimum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni membantah, jika selama ini pemerintah daerah Kabupaten Subang tidak berpihak pada buruh. Soal kenaikan upah belum ditetapkan, lantaran masih menunggu rilis resmi angka dari BPS. “Itu kan ada beberapa tahapannya untuk menetapkan upah. Harus ada lokakarya. Jadi, yang sebut 2022 tidak akan naik gaji, ya belum tentu,” ungkapnya.
Selama ini, pemerintah melalui Disnakertrans juga diklaim Yeni selalu menerapkan aturan mengenai pengupahan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang. “Yang menetapkan itu kan bukan hanya pemerintah saja, ada unsur tokoh masyarakat, pengusaha, pemerintah, serikat, semua terlibat,” tukasnya.
Sekretaris Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Subang, Rahmat Saputra mengatakan, banyak tuntutan dalam aksi tersebut.