Buruh meminta agar dikeluarkannya Perbup terkait upah di atas minimum. Sampai dengan saat ini belum ada progres terkait dengan permintaan buruh itu. “Kita inginnya Perbup tapi malah keluarnya instruksi bupati. Dimana instruksi bupati pun tidak mengakomodir tuntutan kita,” jelasnya.
Dalam aksi itu, buruh juga meminta kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 20 persen. Menurut Rahmat, kenaikan 20 persen itu berdasar hasil survei pasar tentang kebutuhan hidup layak kaum buruh. “Ada enam pasar yang kita survei. Kita nemu angka kebutuhan rata-rata hidup layak buruh itu di angka Rp3,7 juta. Maka secara persentase kita tuntut kenaikan UMK Subang sekitar 20 persen,” jelasnya.(idr/ysp/vry)