SUBANG-APBD Perubahan saat ini menjadi pembahasan di tingkat eksekutif dan legislative secara serius. Lantaran, APBD Perubahan Kabupaten Subang saat ini masih menjadi evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut, menjadikan aktivis masyarakat menganalisa tentang APBD perubahan 2021 yang sudah disahkan DPRD Subang. Ketua LSM Bhineka Kabupaten Subang Endang Supriadi mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Subang, merupakan tim perencana dan sebagai pengelolaan anggaran. Tentunya, harus lebih cermat sebelum mengajukan atau memperhitungkan anggaran, yang dikemas dalam program di tiap SKPD. Dalam pemerintah ada legislatif dan eksekutif yang tidak bisa terpisahkan dan masing masing memiliki panitia anggaran. Jika dilihat dari kejadian APBD Perubahan yang katanya lambat diajukan, maka bisa dikatakan antara eksekutif dan legislatif komunikasinya buruk.
“Ini bukan lambatnya pengajuan dari eksekutif maupun dari legislatif. Kalau saya melihatnya antara eksekutif dan legislatif komunikasinya buruk. Bukan hanya formil surat menyurat, tapi harus dilakukan non formil, bertemu dan berdiskusi dalam APBD perubahan ini,” ujarnya.
Baca Juga:Buruh Tuntut Kenaikan UMK 20 Persen, Disnaker: Bantah Tak BerpihakCukup Dibayar dengan Ngopi dan Gorengan, Komunitas Pemuda Ruang Nafas Konsisten Peduli Atas Persoalan Sampah
Dijelaskan Endang, diduga ada kelalaian dan ketidakprofesionalan antara eksekutif dan legislative. Anggaran ada aturan, seperti Permendagri Nomor 17 tahun 2020, yang membatasi APBD Perubahan. Terlebih Provinsi Jawa Barat bukan mengurusi Kabupaten Subang saja, maka ada target waktu. Disamping target waktu juga, nomenklatur pengajuan juga realistis. Ketika diusulkan ke provinsi dan tidak realistis usulan APBD Perubahan, otomatis ada usulan program yang ditolak. “Ini kan sebuah tontonan yang menunjukkan kelalaian dan ketidakprofesionalan. Eksekutif jangan menyalahkan legislatif, begitupun sebaliknya,” katanya.
APBD Perubahan yang saat ini sedang dievaluasi oleh Provinsi Jawa Barat, Endang menganalisia akan ada kejadian tunda bayar, seperti pada tahun 2020. “Bisa saja terjadi tunda bayar lagi, terulang seperti tahun kemarin,” katanya.
Kepala BP4D Kabupaten Subang Hari Rubianto mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Hari menyatakan, dalam perencanaan tidak ada masalah, tapi tentu saja harus memperhatikan kondisi keuangan yang ada. “Pandemi Covid-19 menyebabkan turunnya pendapatan daerah sekitar Rp150 miliar, sehingga diperlukan penyesuaian- penyesuaian dalam pendapatan dan program kegiatan,” ujarnya.