SUBANG-Asih Suarsih melaporkan mantan suaminya kepada Menteri Agama. Asih meminta agar mantan suaminya itu diberhentikan dari PNS.
Suami asih, SA diketahui merupakan PNS di Kemenag Subang. Merupakan guru agama di salah satu SMP Negeri di Subang kota.
Permintaan pemberhentian mantan suaminya itu bukan tanpa alasan. Asih diketahui telah menjadi korban KDRT oleh SA. Bahkan SA sudah divonis pidana dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, pada 22 September 2021.
Baca Juga:Indosat Ooredoo Cetak Pertumbuhan Pendapatan Selama Triwulan 2021Dibuat Secara Turun temurun Oleh Satu Keluarga, Borondong Ketan Cemilan Ikonik dari Bojong Timur
Asih pun diketahui telah menggugat cerai suaminya dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama Subang.
Pember Kanuruan SH dari Kantor Hukum Nata Kahuripan sebagai kuasa hukum Asih menjelaskan, kliennya tersebut sudah melayangkan surat pengaduan kepada Kementerian Agama tertanggal 30 September 2021. Kliennya tersebut kini menunggu jawaban dari Kementerian Agama.
Dia menjelaskan, kliennya meminta agar mantan suaminya itu dipecat dari PNS karena sudah terbukti melakukan tindak pidana.
“Berdasarkan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”), PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,” jelasnya.
Sementara itu, Asih mengakui sekitar tahun 2020 telah terjadi tindakan penganiayaan oleh suaminya ketika itu. Sebagai korban dia melaporkan kepada pihak kepolisian sebagaimana LP-B/609/XI/2020/JBR/RES SUBANG, tanggal 3 November 2020 Tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).(ysp)