“Tersangka meninggalkan korban lalu mengancam saksi Dedi Harianto Bessie, kemudian Gotlif, menyuruh Yudit Bessie, mengambil sepeda motor untuk mengantar saksi Dedi kembali ke rumahnya,” beber Kapolres Felli.
“Hasil visum et repertum, korban meninggal akibat benda tajam, yaitu luka terbuka pada dahi kiri, dua luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka terbuka pada punggung kanan,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, demikian Kapolres Felli, yakni pasal 338 KUHP, sub pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. (Fin)