Abdul Halim Iskandar menjelaskan, secara spiritual, pesantren menjadi pusat kegiatan-kegiatan keagamaan. Sedang makna sosial pesantren melahirkan tokoh-tokoh agama yang berperan penting ditengah masyarakat (inews.id, 22/10/2021). Terlihat ada pembajakan potensi santri. Yang semula adalah wadah pemikir yang diharapkan outputnya mampu meningkatkan taraf berpikir umat, terutama terkait agamanya kini bergeser hanya berdaya di ranah ekonomi. Sudah benarkah ini?
Hari Santri ditetapkan berdasarkan tanggal keluarnya resolusi jihad yaitu seruan kalangan pesantren utk melawan penjajah. Ini bermakna bahwa kalangan pesantren merupakan aktor penting pelaku perubahan sesuai tuntunan syariat. Merekalah yang setiap saat ditempa dengan berbagai tsaqofah Islam yang sangat berguna untuk umat.
Para santri itu pulalah yang terus menjadi garda terdepan penjaga akidah umat selain negara. Tersebab mereka secara alamiah adalah rujukan umat. Sejarah menunjukkan bahwa siapapun yang dekat dengan ulama akan mendapatkan kebaikan, bahkan sejarah kekuasaan Islam di Nusantara tak lepas dari pengaruh para ulamanya. Sehingga kehidupan tentram dan sejahtera bisa terwujud.
Baca Juga:Ukur Minat Pemuda Subang dalam Perfilman, Komunitas Kreatif Subang Gelar Casting TMJPDituduh Tukang Santet Lalu Dibunuh, Setahun Kemudian 3 Pelakunya Ditangkap
Bila saat ini diorientasikan menggerakkan ekonomi dengan program kewirausahaan, maka ini akan merampas potensi santri. Jelas sekali upaya pemerintah yang tak lagi fokus pada peradaban mulia. Negara yang maju dan mandiri bukan saja didukung oleh perekonomian yang baik, namun lebih kepada kualitas sumber daya manusianya.
Semestinya dari kalangan santri dan ulama diharapkan lahir gelombang perubahan untuk menentang segala bentuk penjajahan berdasarkan tuntunan Islam. Maka menurut tuntunan syariat, kondisi buruk ekonomi bangsa sepatutnya diubah dengan penggantian system politik dan ekonomi kapitalisme menuju islam.
Banyak Cara Menghambat Tegaknya Syariah
Demikianlah, ketika kita hari ini diatur bukan dengan syariat. Banyak sekali penguasa ataupun publik figur yang justru menyesatkan umat karena kiblat mereka barat. Seperti misalnya moderasi agama yang begitu santer di soundingkan penguasa dalam berbagai aspek masyarakat, tak terkecuali pondok pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan tertua di Indonesia.
Dengan disahkannya UU No 18/2019 tentang pesantren makin membuat potensi pesantren meredup bahkan mati. Sebab sejak disahkannya, hingga kini masih menimbulkan penentangan. Persoalannya ada banyak pasal dan makna dalam pasal-pasalnya yang multitafsir. Misalnya pada pasal satu yaitu tentang pendirian pesantren dan legal formal keberadaannya. Satu frasa yaitu ” dan/atau masyarakat” terkait definisi pendirian pesantren. Banyak ormas dan komunitas yang khawatir ada penyelewengan di dalamnya.