SUBANG-Permasalahan usulan APBD Perubahan tahun 2021 yang terlambat hingga ditolak Pemprov Jawa Barat, dinilai kelengahan Pemkab Subang. Salah satu faktor keterlambatan, dikarenakan sistem tersebut belum dikuasai para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut membuat para masyarakat, akademisi, mahasiswa, aktivis, hingga pengamat keuangan menilai kerja para ASN di Kabupaten Subang harus dioptimalkan.
Mantan Ketua Tim Pemenangan Jimat-Akur, Asep Rochman Dimyati mengatakan, mengenai keterlambatan pengajuan APBD Perubahan, jangan ada yang saling salah menyalahkan. Hanya saja, dalam pengajuan APBD Perubahan 2021, sudah terlihat jelas kinerja ASN di Kabupaten Subang sangat buruk. “Kalau ga mampu, mundur saja. Jangan nunggu dipindahkan,” tegas Asep.
Dijelaskan Asep, SDM para ASN juga harus diperhatikan oleh pimpinan daerah. “Jadi, bukan hanya karena kedekatan, tapi karena skill dan kemampuan ASN itu sendiri. Pemerintah Daerah Kabupaten Subang banyak memiliki ASN yang sangat kompeten di bidangnya, namun malah terbuang. Sepertinya harus selektif lagi dalam penempatan ASN. Jangan asal!” kata Asep.
Baca Juga:Terlibat Kecelakaan di Tol Cipali Subang, Warga Ciamis Meninggal DuniaKurangi Pemakaian Kertas dalam Disposisi, Dinas Perikanan dan Kelautan Segera Launching Aplikasi Si Dinar
Sekretaris BKAD Kabupaten Subang Chairil Syahdu menjelaskan, dulunya dalam penginputan usulan anggaran menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) kini menjadi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal tersebut menjadi kendala, dimana para ASN harus berproses dengan sistem tersebut. “Karena belum terbiasa, apalagi mereka masih berproses,” katanya.
Aktivis Kabupaten Subang Andi Gondrong mengatakan, jika kondisi SDM para ASN dibiarkan terus, maka kompetensi tidak akan berkembang, Usulan-usulan ke depannya, bisa menjadi terhambat seperti APBD Perubahan tahun 2021. “Harus ada rotasi mutasi. Jika ASN tidak kompeten dibiarkan saja, nantinya akan begini-begini saja,” katanya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni menyampaikan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Subang lengah dalam pengajuan APBD Perubahan ke pihak DPRD untuk dapat pengesahan. “Saya akui, kita lengah,” katanya.
Meskipun demikian, APBD Perubahan tahun 2021 yang tidak bisa dilakukan karena terlambat, dalam aturan bisa menggunakan Anggaran APBD Murni 2021. “Ada Rp29 miliar dari anggaran murni 2021 yang bisa dipakai. Ttentunya anggaran tersebut untuk program urgent dan skala prioritas saja,” katanya.(ygo/vry)